1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Fitri Agust Karo-karo Pertanyakan Dasar Uang Pengganti Rp516 Juta

Oleh ,

Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., dan Benri Pakpahan, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas tuntutan uang pengganti sebesar Rp516,298 juta dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir. 

GIMIC.ID, MEDAN – Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, yakni Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., dan Benri Pakpahan, S.H., M.H., mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp516.298.000 dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penasihat hukum juga menyoroti pengembalian uang sebesar Rp22,5 juta oleh sejumlah pihak yang dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. Mereka meminta agar dasar perhitungan kerugian negara, aliran dana, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak dijelaskan secara terang dalam persidangan.

Keberatan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir menuntut Fitri Agust Karo-karo dengan pidana penjara selama empat tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dwi Ngai Sinaga mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi untuk menanggapi tuntutan jaksa. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji, terutama terkait dakwaan, kewenangan terdakwa atas anggaran, dan dasar pembebanan uang pengganti.

“Yang pertama, sikap kami pasti melakukan nota pembelaan terhadap klien kami. Saya mencermati, menurut dugaan kami, tuntutan Kejaksaan Negeri Samosir ini mengada-ada. Dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami, pasalnya sudah dicabut,” kata Dwi, Selasa.

Menurut Dwi, kliennya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap anggaran yang menjadi objek perkara karena bukan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pejabat pengelola anggaran sebagaimana yang dipersoalkan dalam pembelaan mereka.

“Klien kita itu bukan PPK, KPA, PPA. Dia tidak ada kaitannya terhadap anggaran ini. Tapi dituntut empat tahun, ditambah lagi uang pengganti subsider dua tahun. Berarti enam tahun penjara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam nota pembelaan. Pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan secara cermat kedudukan dan kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.

Selain mengenai kewenangan terdakwa, tim penasihat hukum mempertanyakan dasar perhitungan uang pengganti sebesar Rp516.298.000 yang dibebankan kepada Fitri Agust Karo-karo.

Dwi menyatakan, berdasarkan fakta persidangan yang dicermati pihaknya, belum terdapat pembuktian yang menurut mereka menunjukkan bahwa kliennya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga mencapai nilai tersebut.

“Fakta persidangan, klien kita tidak pernah mark-up angka itu. Tidak pernah. Itu fakta persidangan dan ada juga dalam BAP mereka. Tapi kerugian negara Rp516 juta dibebankan kepada klien kita,” katanya.

Ia juga menyinggung keterangan saksi dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang, menurut pemahamannya, memuat angka sekitar Rp60 juta. Namun, ia menilai angka tersebut masih jauh dari nilai uang pengganti yang dituntut jaksa dan meminta agar keterkaitannya dengan perhitungan kerugian negara dijelaskan.

“Kalau seandainya kita ikuti keterangan saksi-saksi di fakta persidangan yang dituduhkan Rp60 juta, itu pun masih jauh dari Rp516 juta, namun pun tidak ada buktinya. Hanya berdasarkan katanya. Lalu, Rp516 juta ini dari mana? Pernah tidak pihak auditor mempertanyakan ke mana alokasi dana dan aliran dana yang sisanya?” ujar Dwi.

Menurutnya, hasil audit dan penelusuran aliran dana perlu dijelaskan secara rinci untuk memastikan dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim mencermati hubungan antara perhitungan kerugian negara, penggunaan anggaran, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.

Penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan, turut mempertanyakan status pengembalian uang sebesar Rp22.500.000 yang dititipkan melalui RPL Kejari Samosir oleh sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan.

Menurut Benri, uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dari tuntutan uang pengganti terhadap kliennya. Namun, ia meminta penjelasan mengenai pertanggungjawaban pihak yang melakukan pengembalian tersebut dalam konstruksi perkara.

“Di tuntutan ini, dia harus mengganti sekitar Rp516 juta, dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan atau dikembalikan melalui RPL Kejaksaan Negeri Samosir,” kata Benri.

Ia mengatakan pihaknya ingin mengetahui status hukum pihak-pihak yang mengembalikan uang tersebut, termasuk bagaimana peran dan pertanggungjawaban mereka dinilai dalam perkara yang sedang berjalan.

“Ada beberapa orang yang melakukan pengembalian. Proses perkara sudah naik penyidikan, dan dalam tuntutan pengembalian itu disampaikan sebagai pengurang. Semua bebannya dibebankan kepada klien kita. Sampai sekarang kami bingung melihat konstruksi hukum yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Samosir,” ujarnya.

Benri menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dalam persidangan agar pembebanan uang pengganti dan perhitungan kerugian negara dapat dipahami berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan.

Dwi juga menyoroti penanganan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak.

Ia mempertanyakan perbedaan proses penanganan terhadap kliennya dan pihak lain yang menurut keterangannya masih diperiksa sebagai saksi, sementara Fitri Agust Karo-karo telah menjalani penahanan sejak tahap penyidikan.

“Perlakuannya berbeda. Dari pihak Bank Mandiri, sampai minggu lalu masih diperiksa, sementara klien kita sudah menjalani penahanan. Kenapa ada dua perlakuan ini?” kata Dwi.

Ia menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan dan meminta agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan peran serta bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

“Sepertinya ada penerapan standar ganda. Kalau kita lihat, pilih-pilih ini ada apa? Padahal perkara ini berkaitan dengan tindak pidana yang sama,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan tim penasihat hukum. Penilaian mengenai peran pihak-pihak terkait dan kesesuaian proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, JPU Herman Ronald juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 90 hari.

Selain pidana penjara dan denda, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp516.298.000.

Setelah dikurangi uang sebesar Rp22.500.000 yang telah dititipkan melalui RPL Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayarkan terdakwa menjadi Rp493.798.000.

JPU menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum menegaskan akan menguraikan keberatan mereka melalui nota pembelaan. Mereka meminta majelis hakim menilai secara menyeluruh kewenangan terdakwa, pembuktian kerugian negara, aliran dana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang disebut dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD). 

Baca Juga