Pemko Tanjungbalai dan Kejari Perkuat Sinergi Pendidikan Lewat Program Jaksa Sahabat Pendidik
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim saat menandatangani MoU program Jaksa Sahabat Pendidik bersama Pemprov Sumut dan Kejati Sumut.
GIMIC.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.
Program tersebut menjadi langkah bersama untuk meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan, sekaligus mendorong pencegahan pelanggaran dan memperkuat perlindungan bagi kepala sekolah, guru, serta insan pendidikan lainnya.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan peluncuran hotline Jaksa Sahabat Pendidik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim turut menandatangani MoU secara serentak bersama para bupati/wali kota serta kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Program ini diharapkan menjadi wadah konsultasi dan pendampingan hukum bagi insan pendidikan, sehingga persoalan hukum dapat dicegah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di sekolah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin mengatakan, program Jaksa Sahabat Pendidik lahir dari keprihatinannya terhadap banyaknya laporan yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Sejak beberapa bulan bertugas di Sumatera Utara, Muhibuddin mengaku menerima berbagai laporan yang menyangkut pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), revitalisasi sekolah hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.
“Setiap hari ada laporan terkait lembaga pendidikan, sekolah, dana BOS, revitalisasi, pembangunan infrastruktur sekolah, laporan bertubi-tubi,” ujar Muhibuddin.
Atas kondisi tersebut, Muhibuddin kemudian meminta Asisten Intelijen Kejati Sumut berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Sumut. Pertemuan juga melibatkan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurutnya, besarnya anggaran pendidikan harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Ia menegaskan, anggaran pendidikan yang bersumber dari negara harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan, bukan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Muhibuddin menekankan, upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak semata-mata dilakukan melalui langkah represif.
“Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai keberadaan jaksa di lingkungan pendidikan seharusnya lebih banyak hadir untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum.
“Lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberikan konsultasi dan mengawal pembangunan, daripada datang membawa surat panggilan,” katanya.
Menurut Muhibuddin, pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Muhibuddin juga mengingatkan agar pengelolaan pendidikan tidak dijadikan ruang untuk kepentingan pribadi maupun politik praktis.
Ia meminta tidak ada pihak yang mengintervensi kepala sekolah ataupun mengincar proyek-proyek yang berkaitan dengan pembangunan sekolah.
“Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak mengambil hak bangsa hanya demi kepentingan politik praktis.
Menurutnya, kerugian negara akibat penyimpangan anggaran tidak hanya dapat dilihat dari nilai uang yang hilang. Negara juga berpotensi kehilangan aset manusia yang telah mendapatkan investasi dan subsidi sejak lahir hingga kemudian menjadi bagian dari pemerintahan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut positif program Jaksa Sahabat Pendidik. Ia menyebut kehadiran Kajati Sumut dapat memberikan rasa tenang bagi para kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran pendidikan.
Bobby mengatakan, persoalan pengelolaan anggaran menjadi salah satu beban yang dirasakan kepala sekolah. Ketika ditanya apakah mereka merasa terbebani dengan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menurut Bobby, seluruh kepala sekolah menjawab bahwa tanggung jawab tersebut memang menjadi beban tersendiri.
Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah perubahan mekanisme pengelolaan dana BOS. Dana yang sebelumnya dikelola melalui dinas kini langsung dikelola oleh kepala sekolah, sementara tidak semua kepala sekolah mendapatkan pembekalan khusus mengenai pengelolaan anggaran.
Kondisi tersebut, kata Bobby, merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Selain persoalan pengelolaan anggaran, Bobby juga menyoroti keberadaan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggunakan nama atau istilah yang menyerupai lembaga penegak hukum.
Ia menilai kepala sekolah yang menjalankan tugas secara benar tidak perlu merasa takut.
“Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya,” ujar Bobby.
Bobby juga mengungkapkan pernah mendengar adanya dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum kejaksaan saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Nilai yang disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Namun, Bobby tidak menyebutkan identitas oknum maupun waktu kejadian tersebut.
Bobby menambahkan, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi program pemerintah pusat.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak di daerah ikut mengawal pelaksanaan program tersebut secara transparan, profesional dan berintegritas.
Menurutnya, sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum diperlukan agar pembangunan sektor pendidikan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Di akhir sambutannya, Bobby juga menyampaikan komitmen Pemprov Sumut terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
Ia mengatakan, Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran pada 2027 untuk meningkatkan penghasilan guru paruh waktu. Penghasilan yang saat ini berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta ditargetkan meningkat menjadi take home pay sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.
Dengan penguatan sinergi melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Pemprov Sumut berharap dunia pendidikan tidak hanya semakin berkualitas, tetapi juga semakin terlindungi dari persoalan hukum melalui pendekatan pencegahan, edukasi dan pendampingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-DS).