313 WBP Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusa Kambangan, 10 Napi Rutan Depok Terlibat Kasus Pesta Narkoba
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat memberikan keterangan terkait pemindahan 313 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi ke sejumlah Lapas di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
GIMIC.ID, CILACAP – Sebanyak 313 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari.
Pemindahan massal tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian dari upaya memperketat pengamanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap warga binaan yang dikategorikan high risk.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan ratusan WBP tersebut berasal dari lima wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatera Selatan.
“Sebanyak 313 warga binaan yang dipindahkan berasal dari lima Kantor Wilayah, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatera Selatan,” jelas Tatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 WBP merupakan warga binaan Rutan Depok yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba di dalam kamar sel beredar di media sosial.
Pemindahan dilakukan secara serentak pada Rabu dini hari melalui jalur darat menuju Lapas di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap.
Tatan menjelaskan, seluruh WBP yang dipindahkan masuk dalam kategori pelanggar high risk atau berisiko tinggi. Penempatan di Nusa Kambangan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembinaan sekaligus memperkuat aspek pengamanan.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah Ditjenpas dalam menangani warga binaan yang dinilai membutuhkan pengawasan dan pembinaan dengan tingkat keamanan lebih ketat.
Selain aspek pengamanan, penempatan di lapas dengan sistem pengamanan lebih ketat juga ditujukan untuk memastikan proses pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Khusus terhadap 10 WBP Rutan Depok, pemindahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan pesta narkoba yang terjadi di dalam sel dan kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan internal, kesepuluh warga binaan tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan amphetamine dan methamphetamine dalam urine mereka.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius dalam pengawasan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Ditjenpas kemudian mengambil langkah tegas dengan memindahkan para WBP tersebut ke Lapas di Pulau Nusa Kambangan untuk menjalani pembinaan dan pengamanan yang lebih ketat.
Pemindahan ratusan WBP berisiko tinggi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Ditjenpas memperkuat pengawasan terhadap warga binaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD).