Tiga Tahun Berjuang, Tanah Wakaf Masjid Al-Huda Akhirnya Bersertifikat
Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo bersama Penry Nababan dan panitia saat penyerahan sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Huda di Desa Meranti Paham, Panai Hulu.
GIMIC.ID, LABUHANBATU – Perjuangan masyarakat Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dalam membangun Masjid Al-Huda memasuki babak penting. Setelah hampir tiga tahun berproses, tanah yang menjadi lokasi pembangunan masjid kini memiliki kepastian legalitas melalui sertifikat tanah wakaf.
Kepastian legalitas tersebut tidak hanya menjadi bagian dari administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan Masjid Al-Huda agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Proses tersebut turut difasilitasi Anggota Komisi I DPRD Labuhanbatu sekaligus Sekretaris Fraksi PKB, Penry Patartua Nababan, SH, MH, yang menjembatani masyarakat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.
Melalui komunikasi dan pendampingan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan fasilitasi sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, bersama para kepala seksi dan jajaran staf BPN bahkan turun langsung ke Dusun I, Desa Meranti Paham, untuk melihat kondisi Masjid Al-Huda sekaligus memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sertifikat tanah wakaf tersebut diterbitkan atas nama nazhir Bambang Dedi, selaku pihak yang menerima dan mengelola wakaf.
Bagi Penry, terbitnya sertifikat tersebut memiliki makna tersendiri. Ia mengaku mengikuti perjalanan pembangunan Masjid Al-Huda sejak lahan tersebut masih berupa tanah kosong hingga pembangunan memasuki tahun ketiga.
Dengan suara penuh haru, Penry mengenang perjuangan para panitia yang terus berupaya mewujudkan pembangunan masjid tersebut.
“Saya kadang terpatah-patah bicara karena saya paham betul dari awal bagaimana proses ketua-ketua ini, mulai dari tanah ini masih datar mereka sudah berjuang. Saya bersyukur masih dianggap oleh bapak-bapak di sini sebagai anaknya,” ujar Penry saat seremoni penyerahan sertifikat di lokasi Masjid Al-Huda, Selasa (29/9/2026).
Menurut Penry, perjuangan panitia tidak selalu berjalan mudah. Berbagai persoalan muncul silih berganti, namun para pengurus tetap mempertahankan semangat dan optimisme agar Masjid Al-Huda dapat berdiri dan dimanfaatkan masyarakat.
Ia menyebut sejumlah pengurus bahkan rela mengorbankan waktu dan tenaga untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan pembangunan.
“Ini sudah berjalan hampir tiga tahun. Luar biasa perjuangan orang-orang tua saya ini. Kadang ada yang sampai tidak selera makan karena ada saja yang harus diselesaikan. Tetapi saya salut, panitia tetap optimis dan tetap semangat,” katanya.
Penry juga menilai keberadaan Masjid Al-Huda memiliki arti penting bagi masyarakat Dusun I. Terlebih, kawasan tersebut berada dekat aliran sungai yang berpotensi mengalami genangan ketika air pasang atau debit air meningkat.
Karena itu, keberadaan rumah ibadah yang layak diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
Penry menegaskan, legalitas tanah rumah ibadah tidak boleh dianggap sebatas persoalan administrasi. Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan rumah ibadah dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
“Artinya apa yang menjadi tugas Bapak sebagai dari Kementerian ATR/BPN memang telah dilaksanakan di Kabupaten Labuhanbatu, khususnya mempermudah masyarakat, mempermudah kenaziran masjid, gereja-gereja untuk memperoleh kejelasan hak atas rumah ibadah,” katanya.
Menurut Penry, fasilitasi kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian legalitas rumah ibadah juga tidak terbatas pada Masjid Al-Huda.
Sebelumnya, ia turut memfasilitasi masyarakat Kristen di Desa Sei Sentosa dalam proses pengurusan legalitas tanah rumah ibadah hingga sertifikat hak milik diserahkan.
“Yang pertama saya juga kemarin memfasilitasi membantu jemaat agama Kristen HKBP Sei Sentosa, yang ada di Desa Sei Sentosa. Kepengurusan wakaf dan SHM-nya sudah kami serahkan beberapa bulan yang lalu. Berlanjut lagi kita ke masjid ini,” ujar Penry.
Ia menegaskan, upaya fasilitasi tersebut terbuka bagi seluruh rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama.
“Selagi bisa kita upayakan seluruh rumah ibadah, baik gereja maupun masjid, silakan ambil, kita urus. Saya bawa ketua menghadap kepada Pak Kakan, apa yang menjadi kendala dan apa yang harus dipenuhi persyaratannya,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengurus rumah ibadah lainnya di Kecamatan Panai Hulu maupun wilayah Labuhanbatu yang masih menghadapi persoalan legalitas tanah.
Penry juga telah berkoordinasi dengan unsur Dewan Masjid Indonesia di Kecamatan Panai Hulu agar pendataan dan pengurusan legalitas rumah ibadah dapat dilakukan secara lebih luas.
“Harapan saya, kami nanti juga dibantu selanjutnya. Jangan bosan-bosan, karena sudah kedua kali saya dibantu. Mungkin masih banyak lagi yang akan kami minta tolong. Nanti melalui Ketua Dewan Masjid Indonesia akan saya bawa untuk bertemu dengan Bapak,” ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengapresiasi peran Penry yang telah menjembatani masyarakat dengan jajaran ATR/BPN.
Menurut Khalid, kehadiran jajaran Kantor Pertanahan secara langsung ke lokasi merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi perjuangan panitia pembangunan Masjid Al-Huda yang secara berulang mendatangi kantor pertanahan untuk mengurus legalitas tanah masjid tersebut.
“Terima kasih Bang Penry yang sudah menjembatani kami, terutama kami BPN. Ini kan pelayan masyarakat. Kami yang jauh di sana bisa datang kemari dan melihat langsung Masjid Al-Huda,” kata Khalid.
Khalid menilai sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga keberadaan rumah ibadah dalam jangka panjang.
Menurutnya, keberadaan bangunan masjid yang megah harus dibarengi dengan kepastian hukum atas tanah tempat masjid tersebut berdiri.
“Kadang-kadang kita mengurus umatnya, uang infaknya, tetapi lupa dasarnya berdiri masjid ini adalah di atas tanah yang harus kita kuatkan legalitasnya. Terutama sertifikatnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kepastian legalitas diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan atau sengketa tanah rumah ibadah di kemudian hari.
“Jangan sampai banyak kejadian, memang masjid itu tiba-tiba diperebutkan akhirnya oleh anak cucu pewakif,” katanya.
Khalid menjelaskan, wakaf pada prinsipnya merupakan penyerahan pemanfaatan tanah untuk kepentingan penerima wakaf. Dalam perkembangannya, wakaf tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, tetapi juga dapat diarahkan menjadi wakaf produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi keberlanjutan lembaga keagamaan.
Karena itu, ia berharap terbitnya sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Huda dapat menjadi fondasi hukum sekaligus pijakan bagi panitia untuk melanjutkan pembangunan masjid.
“Mudah-mudahan masjid ini fondasinya sudah kuat, sertifikatnya sudah terbit. Dengan fondasi yang kuat, masjid kita bisa cepat terbangun, layak untuk digunakan beribadah,” ujarnya.
Khalid juga berharap Masjid Al-Huda kelak tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi berkembang menjadi ruang pembinaan dan tumbuhnya generasi muda di Dusun I.
Menurutnya, kolaborasi antara generasi tua dan generasi muda menjadi penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan masjid.
“Yang muda itu enerjik dengan semangatnya, yang tua dengan kematangannya bisa memberikan masukan untuk yang muda. Mudah-mudahan ini bisa selaras,” katanya.
Khalid turut menyoroti tantangan sosial yang dihadapi generasi muda, termasuk penyalahgunaan narkoba. Ia berharap keberadaan masjid dapat menjadi salah satu benteng sosial bagi keluarga dan masyarakat.
“Karena narkoba itu luar biasa. Mudah-mudahan dengan adanya masjid menjadi benteng, terutama keluarga, lingkungan, kemudian desa dan kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kenaziran Masjid Al-Huda, Agus Supriadi, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu beserta jajaran serta Penry Nababan yang telah membantu proses legalitas tanah masjid.
Agus mengatakan, kehadiran Penry dalam perjalanan perjuangan panitia memberikan keyakinan bahwa berbagai persoalan yang dihadapi masih memiliki jalan keluar.
“Kami panitia itu kuat karena ada Abang, bukan karena kami ini kuat. Tetapi karena memang di depan kami itu ada Abang. Itulah harapan kami, panitia selalu penuh pengharapan,” kata Agus.
Ia berharap pendampingan tersebut dapat terus berlanjut hingga pembangunan Masjid Al-Huda benar-benar selesai dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Kami berharap sama Bapak Penry, janganlah Abang pernah bosan menghadapi keluh kesah kami,” ujarnya.
Dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf, perjuangan pembangunan Masjid Al-Huda kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat. Bagi masyarakat Dusun I, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen pertanahan, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga rumah ibadah agar dapat dimanfaatkan dan diwariskan untuk kepentingan umat dalam jangka panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD).