Kawal Proyek Strategis untuk Kepentingan Masyarakat, Kajati Sumut Pimpin Rakor Program Percepatan Tata Guna Air
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin memimpin rapat koordinasi bersama BBWS Sumatera II Medan terkait pengawalan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air di Sumatera Utara.
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH, memimpin rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Rabu (30/9/2026).
Rapat yang digelar di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Medan, tersebut membahas pengawasan dan percepatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGA) di wilayah Sumatera Utara.
Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari upaya inventarisasi serta deteksi dini terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan program tersebut.
Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mengambil langkah strategis melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk melihat perkembangan pembangunan sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan program pemerintah.
Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi bagian dari peran kelembagaan Kejaksaan dalam mendukung terciptanya kondisi yang kondusif bagi pembangunan nasional, khususnya program yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
“Pembangunan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau oknum. Pembangunan strategis adalah amanah rakyat, maka harus kita dukung untuk kepentingan rakyat,” tegas Muhibuddin.
Ia menambahkan, pengawalan terhadap program strategis pemerintah diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, baik dari sisi waktu, mutu maupun penggunaan anggaran.
“Kita kawal pembangunannya sehingga kelak semuanya agar tepat waktu, tepat mutu serta bermanfaat bagi khalayak dan penggunaan anggarannya juga harus benar-benar diserap sesuai aturan,” ujar Kajati Sumut.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kejati Sumut dan BBWS Sumatera II Medan membahas perkembangan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air sekaligus berbagai potensi persoalan yang perlu diantisipasi sejak dini.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat program peningkatan tata guna air berkaitan dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air di Sumatera Utara.
Melalui koordinasi lintas instansi, setiap potensi AGHT diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah penyelesaian maupun mitigasi dapat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan tata kelola anggaran.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BBWS Sumatera II Medan beserta jajaran, Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Koordinator Bidang Intelijen Herlangga Whisnu Murdianto, Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Dr. Benny Sarimonang Sinaga, serta tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati Sumatera Utara.
Koordinasi antara Kejati Sumut dan BBWS Sumatera II Medan diharapkan dapat memperkuat pengawalan terhadap program strategis pemerintah, sehingga pelaksanaan pembangunan tata guna air di Sumatera Utara dapat berjalan efektif, sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).