Wakajatisu Bahas Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Perpajakan di Hadapan Mahasiswa UHN Medan
Wakajatisu Eko Adhyaksono saat menyampaikan materi tentang peran Kejaksaan dalam penegakan hukum perpajakan di hadapan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (28/9/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Eko Adhyaksono, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menghadiri kuliah umum dan diskusi bersama yang digelar Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dan Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran lantai 6 Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut diikuti ratusan mahasiswa. Forum tersebut menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk memahami peran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disampaikan Wakajatisu, Eko Adhyaksono menjelaskan sejumlah peran Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana perpajakan.
Menurutnya, dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, Kejaksaan melalui fungsi penuntutan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses perkara tindak pidana perpajakan hingga tahap persidangan.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Selain penanganan tindak pidana perpajakan, Kejaksaan juga memiliki peran dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal, termasuk kejahatan di bidang perpajakan.
Penanganan tersebut dilakukan melalui kewenangan penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakajatisu juga menjelaskan peran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam konteks perpajakan, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili instansi pemerintah pusat, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, maupun pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam perkara perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangannya.
Tidak hanya itu, Kejaksaan melalui bidang Datun juga dapat memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.
Bentuknya antara lain berupa pemberian pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum atau legal assistance, hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi pemerintahan.
Menurut Eko, fungsi tersebut dapat mencakup dukungan hukum dalam pengembangan dan penerapan sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam konteks Core Tax Administration System.
Kuliah umum tersebut diikuti ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan. Kehadiran mahasiswa menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman generasi muda mengenai hukum, perpajakan serta peran lembaga negara dalam mendukung tata kelola pemerintahan.
Kegiatan juga menjadi forum diskusi yang mempertemukan unsur perguruan tinggi, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pajak dan KMDT untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan hukum serta perpajakan.
Kegiatan tersebut dihadiri Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP, serta Ketua dan jajaran Komite Masyarakat Danau Toba.
Turut hadir para Wakil Rektor, Dekan, dosen dan sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai penegakan hukum perpajakan, fungsi Kejaksaan dalam sistem hukum nasional, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Kegiatan kuliah umum dan diskusi bersama ini sekaligus memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum, lembaga pendidikan, otoritas perpajakan dan elemen masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta tata kelola perpajakan yang baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).