Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh Positif, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito bersama jajaran OJK, pelaku industri jasa keuangan, dan media partner berfoto bersama usai kegiatan Media Talk OJK Sumut di Medan, Selasa (22/9/2026).
GIMIC.ID, MEDAN — Sektor jasa keuangan di Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan perkembangan positif hingga Juli–Agustus 2026. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan intermediasi perbankan, aktivitas industri jasa keuangan, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat, perkembangan sektor jasa keuangan tersebut berjalan seiring dengan upaya memperkuat kualitas pembiayaan, perlindungan konsumen, literasi keuangan, serta dukungan terhadap perekonomian daerah.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito menyampaikan, kinerja bank umum hingga Juli 2026 tetap tumbuh. Total aset tercatat mencapai Rp371,1 triliun, tumbuh 3,33 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp345,6 triliun, tumbuh 4,29 persen yoy. Penyaluran kredit bahkan tumbuh lebih tinggi, yakni 7,67 persen yoy, menjadi Rp332,6 triliun.
Penyaluran kredit tersebut terutama mengalir ke sektor industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan besar.
Dari sisi kualitas kredit, Non-Performing Loan (NPL) bank umum tercatat sebesar 1,96 persen, sedangkan Loan at Risk (LaR) berada pada level 6,3 persen.
Di sisi lain, kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan bank umum tercatat sebesar Rp80,4 triliun, turun 1,77 persen yoy. Porsi kredit UMKM mencapai sekitar 24,2 persen dari total kredit.
OJK mencatat NPL kredit UMKM meningkat menjadi 4,10 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus mempertahankan keseimbangan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Aset BPR/BPRS mencapai Rp3,7 triliun, tumbuh 24,25 persen yoy. Dana pihak ketiga mencapai Rp2,7 triliun, tumbuh 23,76 persen yoy, sedangkan penyaluran kredit juga mencapai Rp2,7 triliun, tumbuh 23,97 persen yoy.
Meskipun rasio LaR membaik menjadi 24,55 persen, rasio NPL BPR/BPRS masih berada pada level relatif tinggi, yakni 10,32 persen.
Untuk memitigasi risiko kredit bermasalah, OJK terus menjalankan pengawasan berbasis Pilar 1 (Penguatan Struktur dan Daya Saing) dan Pilar 4 (Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan) berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S 2024–2027.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah konsolidasi industri. Hingga Agustus 2026, telah terealisasi penggabungan usaha pada dua grup BPR.
Pertumbuhan juga tercatat pada industri pembiayaan dan layanan keuangan berbasis digital.
Piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp24,1 triliun, tumbuh 5,92 persen yoy. Sementara pembiayaan modal ventura mencapai Rp711,1 miliar, tumbuh 45,17 persen yoy.
Adapun outstanding pembiayaan fintech lending tercatat mencapai Rp3,97 triliun, tumbuh 29,1 persen yoy.
Selain itu, pergadaian swasta dan lembaga keuangan mikro juga mencatat peningkatan aktivitas pembiayaan di Sumatera Utara.
Pada sektor perasuransian, premi asuransi jiwa tumbuh 56,7 persen yoy menjadi Rp6,17 triliun, sementara klaim meningkat 75,31 persen menjadi Rp4,59 triliun.
Pada asuransi umum, premi tumbuh 2,25 persen menjadi Rp937,4 miliar, sedangkan klaim meningkat 56,21 persen menjadi Rp694,1 miliar.
Sementara itu, investasi dana pensiun tercatat sebesar Rp1,29 triliun, tumbuh 1,96 persen yoy.
Aktivitas pasar modal juga terus berkembang. Jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai sekitar 1,49 juta, tumbuh signifikan sebesar 117,62 persen yoy.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas sektor jasa keuangan, OJK Sumut juga terus memperkuat aspek perlindungan konsumen.
Hingga Agustus 2026, pengaduan konsumen yang diterima OJK sebagian besar berkaitan dengan perilaku petugas penagihan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta permintaan pembukaan blokir rekening.
Berdasarkan jenis lembaga jasa keuangan yang diadukan, pengaduan terbanyak berasal dari industri perbankan, disusul fintech lending dan perusahaan pembiayaan.
Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi OJK untuk mendorong industri jasa keuangan meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Penguatan perlindungan konsumen juga dilakukan melalui edukasi dan literasi keuangan.
Hingga Agustus 2026, OJK Provinsi Sumatera Utara bersama industri jasa keuangan dan pemerintah daerah telah melaksanakan 406 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau lebih dari 160 ribu peserta.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai kelompok masyarakat, antara lain pelajar, pelaku UMKM, penyandang disabilitas, dan masyarakat umum.
Salah satu kegiatan flagship OJK yang dilaksanakan pada Agustus 2026 adalah Puncak Hari Indonesia Menabung 2026, yang melibatkan peserta dari 31 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Komitmen memperluas inklusi keuangan di Sumut juga memperoleh apresiasi melalui ajang KEJAR Award 2026.
Provinsi Sumatera Utara meraih penghargaan sebagai Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Tingkat Provinsi Regional Sumatera, sedangkan Kota Pematangsiantar memperoleh penghargaan sebagai Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota Regional Sumatera.
Selain itu, PT BPD Sumatera Utara dan PT BPR Nusantara Bona Pasogit 9 turut menjadi finalis dalam kategori perbankan pada ajang tersebut.
Selain menjaga stabilitas dan memperluas akses keuangan, OJK juga terus mendorong peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah.
Melalui program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, petani, dan off-taker dalam membangun ekosistem kemitraan komoditas jagung yang terintegrasi.
Hingga Agustus 2026, pembiayaan klaster petani jagung telah terealisasi sebesar Rp3,5 miliar kepada 76 petani di Kabupaten Langkat.
Pembiayaan juga mencapai Rp1,9 miliar kepada 66 petani di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Rp220 juta kepada dua petani di Kabupaten Tapanuli Utara.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan sektor jasa keuangan terhadap pengembangan ekonomi daerah melalui pembiayaan yang diarahkan pada sektor produktif.
Triyoga mengatakan OJK Provinsi Sumatera Utara akan terus memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sektor jasa keuangan di Sumatera Utara terus tumbuh secara sehat dan inklusif.
Di sisi lain, penguatan sektor jasa keuangan diharapkan semakin memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
Dengan pertumbuhan intermediasi perbankan, berkembangnya industri pembiayaan dan pasar modal, serta meningkatnya kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK menempatkan penguatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Sumut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).