KAI Divre I Sumut Rawat Enam Bangunan Cagar Budaya Berusia Lebih dari 100 Tahun
Gedung Kantor KAI Divre I Sumatera Utara di Kota Medan yang menjadi salah satu bangunan bersejarah dan cagar budaya dalam kawasan perkeretaapian Sumatera Utara.
GIMIC.ID, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) berkomitmen menjaga dan merawat enam bangunan cagar budaya yang telah berusia lebih dari satu abad di wilayah kerjanya.
Upaya tersebut dilakukan untuk mempertahankan warisan sejarah perkeretaapian di Sumatera Utara sekaligus memastikan bangunan-bangunan bersejarah tersebut tetap dapat mendukung fungsi pelayanan publik dan operasional perusahaan.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo mengatakan, pelestarian bangunan bersejarah merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kesinambungan sejarah jaringan perkeretaapian yang telah berkembang sejak era Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) pada 1880-an.
“Bangunan-bangunan bersejarah yang berada di lingkungan KAI merupakan bagian dari perjalanan panjang perkeretaapian di Sumatera Utara. Karena itu, kami berkomitmen merawat dan mengelolanya dengan tetap memperhatikan nilai sejarah dan budaya yang melekat,” ujar Anwar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, terdapat enam bangunan di wilayah kerja KAI Divre I Sumut yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Keenam bangunan tersebut terdiri atas satu gedung kantor dan lima bangunan stasiun, yakni Stasiun Binjai, Kantor Divre I Sumatera Utara, Stasiun Medan, Stasiun Pulubrayan, Stasiun Labuhan, dan Stasiun Belawan.
Stasiun Binjai memiliki status sebagai cagar budaya peringkat nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.01/PW.007/MKP/2010.
Bangunan tersebut memiliki sejumlah nilai penting, antara lain nilai sejarah, sosial, edukasi, ilmiah, kelangkaan, dan keaslian. Hingga kini, Stasiun Binjai tetap difungsikan sebagai bagian dari layanan transportasi kereta api pada rute Medan–Binjai.
Sementara lima bangunan lainnya berada di wilayah Kota Medan dan ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan.
Kelima bangunan tersebut meliputi Kantor KAI Divre I Sumatera Utara, Stasiun Medan, Stasiun Pulubrayan, Stasiun Labuhan, dan Stasiun Belawan.
Anwar menjelaskan, meskipun rata-rata bangunan tersebut telah berusia lebih dari 100 tahun, pemeliharaan yang dilakukan secara berkelanjutan memungkinkan aset-aset heritage tersebut tetap berfungsi.
Bangunan tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perkembangan transportasi kereta api di Sumatera Utara, tetapi juga masih digunakan sebagai sarana pelayanan pelanggan maupun kegiatan operasional perusahaan.
Dalam proses pelestarian, KAI Divre I Sumut berkoordinasi dengan dinas kebudayaan pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, hingga Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).
Koordinasi tersebut dilakukan dalam penyusunan kajian teknis pemugaran, kajian cagar budaya, serta proses mendapatkan rekomendasi atau izin apabila diperlukan renovasi pada bangunan yang berstatus cagar budaya.
“Prinsipnya, pengelolaan bangunan cagar budaya harus tetap menjaga nilai penting dan karakter sejarahnya. Ketika diperlukan adaptasi untuk kebutuhan pelayanan, kami berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dan kompeten,” tuturnya.
Menurut Anwar, pemeliharaan bangunan heritage membutuhkan keseimbangan antara upaya mempertahankan karakter asli bangunan dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang terus berkembang.
Komitmen KAI dalam menjaga aset bersejarah tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Medan.
Pemkot Medan memberikan penghargaan kepada KAI Divre I Sumut dalam ajang Award Cagar Budaya dan Tokoh Kebudayaan Kota Medan Tahun 2026 yang digelar pada 22 September 2026.
Penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas upaya KAI dalam mempertahankan keberadaan bangunan bersejarah sekaligus menjaga agar aset cagar budaya tetap memiliki fungsi dan manfaat bagi masyarakat.
Anwar mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi KAI untuk semakin konsisten menjaga warisan sejarah perkeretaapian di Sumatera Utara.
“Kami ingin bangunan-bangunan ini tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga tetap hidup dan memberikan manfaat. Pelanggan dapat merasakan langsung pengalaman berada di ruang pelayanan yang bernilai sejarah sekaligus memenuhi kebutuhan perjalanan masa kini,” kata Anwar.
KAI Divre I Sumut pun berkomitmen melanjutkan pemeliharaan aset-aset cagar budaya secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan ketentuan pelestarian bangunan bersejarah.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga warisan perkeretaapian di Sumatera Utara agar tetap lestari, sekaligus memastikan bangunan-bangunan tersebut terus berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat di tengah perkembangan layanan transportasi modern.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).