1. Beranda
  2. Nasional

Reviu SBSN STAIN Madina Sudah Dilakukan 2024, Itjen Kemenag Ungkap Alasan Belum Audit Investigatif

Oleh ,

Ilustrasi proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Gedung Student Center STAIN Mandailing Natal yang dibiayai SBSN Tahun Anggaran 2024. Itjen Kemenag menyebut reviu telah dilakukan pada 29 Juli–2 Agustus 2024, sementara audit BPK RI juga telah dilakukan.

GIMIC.ID, MEDAN — Penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Gedung Student Center melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024 di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal (Madina) mendapat penjelasan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI.

Sebelumnya, surat Itjen Kemenag Nomor R-265/IJ/PS.00/04/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyebutkan bahwa terkait pengaduan pembangunan kedua gedung tersebut belum dilakukan penugasan audit.

Surat itu merupakan jawaban atas surat Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Nomor T/84/I/RES.7.4/2026 tertanggal 13 Februari 2026 mengenai koordinasi penanganan pengaduan masyarakat.

Namun, pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena Itjen Kemenag ternyata telah melakukan reviu terhadap proyek SBSN STAIN Mandailing Natal pada 2024.

Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Itjen Kemenag memberikan sejumlah klarifikasi mengenai perbedaan antara reviu yang dilakukan pada 2024 dengan audit atas pengaduan Polda Sumut pada 2026.

Itjen Kemenag menyatakan bahwa pihaknya memang telah melakukan reviu terhadap proyek SBSN tersebut.

Itjen telah melakukan reviu tanggal 29 Juli s.d. 02 Agustus 2024,” demikian penjelasan Itjen Kemenag ketika dikonfirmasi.

Keterangan tersebut sekaligus memperjelas bahwa pernyataan mengenai belum adanya penugasan audit pada 2026 tidak berarti Itjen sama sekali belum pernah melakukan pengawasan terhadap proyek SBSN STAIN Mandailing Natal.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mempublikasikan kegiatan reviu proyek SBSN di perguruan tinggi keagamaan Islam. Dalam publikasi tersebut, Itjen menjelaskan bahwa reviu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan pembiayaan SBSN.

Itjen Kemenag juga memastikan bahwa reviu yang dilakukan pada 2024 telah dituangkan dalam laporan.

Laporan hasil reviu telah dibuat,” kata Itjen.

Menurut penjelasan tersebut, reviu dilakukan ketika proses pembangunan masih berlangsung sehingga rekomendasi yang diberikan lebih diarahkan pada upaya perbaikan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Karena penugasan reviu dilakukan saat pembangunan berjalan maka saran tindaklanjut yang diberikan untuk perbaikan pembangunan agar berjalan sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku,” jelas Itjen.

Dengan demikian, keberadaan laporan hasil reviu 2024 menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat apa saja catatan, rekomendasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.

Mengapa Belum Dilakukan Audit oleh Itjen?

Terkait pertanyaan mengapa dalam surat kepada Polda Sumut pada 1 April 2026 disebutkan belum dilakukan penugasan audit, Itjen Kemenag memberikan penjelasan bahwa reviu dan audit merupakan tahapan pengawasan yang berbeda.

Itjen belum melakukan Audit karena umumnya dilakukan setelah pembangunan selesai dilaksanakan. Selain itu telah dilakukan audit oleh BPK RI sesuai Surat Tugas 12025 tanggal 31 Januari 2025,” ungkap Itjen.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa tidak dilakukannya audit oleh Itjen bukan berarti proyek tersebut tidak pernah mendapatkan pemeriksaan atau pengawasan.

Itjen menyebut audit terhadap proyek tersebut telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berdasarkan Surat Tugas Nomor 12025 tanggal 31 Januari 2025.

Keterangan mengenai audit BPK tersebut menjadi bagian penting dalam memahami mengapa Itjen belum menerbitkan penugasan audit tersendiri terhadap pengaduan yang kemudian diteruskan Polda Sumut pada 2026.

Itjen juga mengonfirmasi bahwa surat Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2026 memang berkaitan dengan proyek yang menjadi perhatian publik.

Surat Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2026 adalah pengaduan tentang pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Pembangunan Gedung Student Center yang dilaksanakan TA 2024,” jelas Itjen.

Artinya, objek pengaduan yang diteruskan Polda Sumut pada 2026 berkaitan dengan pembangunan yang sama pada Tahun Anggaran 2024.

Hal ini menjadi penting karena terdapat dua kegiatan pengawasan yang perlu dibedakan, yakni reviu Itjen yang dilakukan ketika pembangunan masih berjalan dan audit yang kemudian disebut telah dilakukan BPK RI.

Itjen Kemenag selanjutnya menyatakan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung audit yang telah dilakukan BPK RI.

Inspektorat Jenderal menghargai dan mendukung audit yang telah dilakukan oleh BPK RI dengan terus memantau tindaklanjut yang dilakukan oleh STAIN Mandailing Natal terhadap temuan BPK RI,” kata Itjen.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai posisi Itjen terhadap hasil pemeriksaan BPK RI.

Namun demikian, publik masih perlu mengetahui lebih jauh mengenai hasil audit BPK RI, termasuk apakah terdapat temuan yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Gedung Student Center, apa rekomendasinya, serta sejauh mana tindak lanjut telah dilakukan oleh STAIN Mandailing Natal.

Berdasarkan data pengadaan yang sebelumnya ditampilkan DataLPSE.com, paket “Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Melalui SBSN – Pembangunan Gedung – Konstruksi” pada LPSE Kementerian Agama tercatat menggunakan satuan kerja STAIN Mandailing Natal dengan kode 320010.

Paket tersebut memiliki kode tender 20430170, pagu anggaran sebesar Rp32.093.625.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp32.089.671.183,50.

Sumber anggaran tercatat berasal dari APBN Tahun Anggaran 2024, dengan lokasi pekerjaan di Jalan Prof. Dr. Andi Hakim Nasution, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Data tersebut juga mencatat proses tender berlangsung pada 9–31 Januari 2024 dan telah selesai.

Besarnya nilai proyek membuat transparansi pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi penting, terutama karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara.

Namun, keberadaan nilai anggaran yang besar, proses tender, maupun adanya pengaduan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Dari klarifikasi Itjen Kemenag, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dibedakan dalam melihat persoalan ini.

Pertama, reviu Itjen pada 29 Juli–2 Agustus 2024, yang dilakukan ketika pembangunan masih berjalan dan menghasilkan laporan serta saran tindak lanjut untuk perbaikan pelaksanaan pekerjaan.

Kedua, audit BPK RI, yang menurut keterangan Itjen dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 12025 tanggal 31 Januari 2025.

Ketiga, pengaduan Polda Sumut pada 2026, yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Gedung Student Center Tahun Anggaran 2024.

Karena ketiganya memiliki konteks dan waktu yang berbeda, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara hasil reviu Itjen, hasil audit BPK, dan penanganan pengaduan yang disampaikan Polda Sumut.

Klarifikasi Itjen Kemenag tersebut sekaligus mengubah titik persoalan yang sebelumnya dipertanyakan.

Jika sebelumnya muncul pertanyaan mengenai apakah Itjen pernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, kini Itjen telah menyatakan bahwa reviu memang dilakukan pada 2024 dan laporan hasil reviu telah dibuat.

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai isi dan tindak lanjut laporan hasil reviu tersebut, serta hasil audit BPK RI yang disebut telah dilakukan pada 2025.

Publik juga perlu mendapatkan kejelasan apakah temuan BPK RI memiliki keterkaitan dengan substansi pengaduan Polda Sumut pada 2026 dan bagaimana status tindak lanjut atas temuan tersebut.

Itjen Kemenag sendiri menyatakan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan STAIN Mandailing Natal terhadap temuan BPK RI.

Dengan adanya klarifikasi ini, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun kerugian negara dalam pembangunan proyek SBSN STAIN Mandailing Natal.

Sebaliknya, fakta bahwa reviu Itjen telah dilakukan, laporan hasil reviu telah dibuat, dan audit BPK RI juga disebut telah dilaksanakan menjadi dasar penting bagi publik untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, temuan, rekomendasi, serta status tindak lanjutnya.

Keterbukaan informasi mengenai hal tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan secara jelas antara reviu, audit BPK, audit investigatif, temuan pemeriksaan, dan kesimpulan mengenai adanya kerugian negara atau tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Baca Juga