Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Kepala SPPG Tebingtinggi Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Kepala SPPG Tebingtinggi Iqbal Akbar (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan polisi ke Polrestabes Medan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Selasa (22/9/2026).
GIMIC.ID, MEDAN — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebingtinggi, Iqbal Akbar, membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dirinya yang disebut mendatangi dan berada di tempat hiburan malam.
Merasa nama baik pribadi dan pekerjaannya dirugikan akibat narasi yang beredar, Iqbal melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/4079/IX/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (22/9/2026), Iqbal menunjukkan bukti penerimaan laporan tersebut.
“Saya baru saja membuat laporan atas akun media sosial yang telah mencemarkan nama baik dan pekerjaan saya. Pada dasarnya itu semua adalah fitnah dan kejadian sebenarnya telah diputarbalikkan,” ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, keberadaannya di lokasi yang menjadi bahan pemberitaan di media sosial bukan untuk menikmati hiburan malam sebagaimana narasi yang beredar.
Ia mengaku datang ke kawasan tersebut untuk menjemput kerabat dan teman yang hendak pulang bersama.
“Saya ke situ hanya datang ke area parkiran untuk menjemput teman, kakak, dan abang saya untuk pulang bersama. Memang benar saya sempat membawakan tas teman saya dan tangan bersenggolan, tapi tidak seperti yang diisukan bahwa saya bersenang-senang di dalam,” katanya.
Iqbal menegaskan, dirinya keberatan dengan narasi yang menurutnya telah menggiring opini publik dan memberikan kesan seolah-olah dirinya melakukan sesuatu sebagaimana tudingan yang beredar.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk meminta kepastian dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum Iqbal Akbar yang dipimpin Henry Pakpahan, S.H., bersama Andreas Simamora, S.H., dan Octo Gabriel Simangunsong, S.H., mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan.
Henry mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai merugikan kehormatan dan nama baik kliennya.
“Kami datang ke sini selaku kuasa hukum dari Iqbal Akbar untuk melaporkan beberapa akun media sosial seperti Facebook dan platform lainnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar siapa pun dalang di balik penyebaran informasi ini,” tegas Henry.
Menurut Henry, pihaknya menilai terdapat informasi maupun dokumen elektronik yang disebarkan melalui media sosial dengan narasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta versi kliennya.
Ia menyebut penyebaran konten tersebut telah berdampak terhadap nama baik pribadi sekaligus pekerjaan Iqbal.
Henry menegaskan pihaknya akan mengawal laporan tersebut dan menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian. Pihaknya juga meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan sebuah informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui fakta dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Biarlah proses hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang menyebarkan informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD).