1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Ekonomi

Alatan Indonesia Bahas Strategi Penyusunan HPS dan KAK agar Pengadaan Pemerintah Tak Bermasalah

Oleh ,

Webinar nasional Alatan Indonesia bertajuk “Menyusun HPS & KAK Tepat Sasaran: Kunci Pengadaan Efektif & Bebas Masalah” berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (22/9/2026).

GIMIC.ID, JAKARTA — Alatan Indonesia menggelar webinar nasional bertajuk “Menyusun HPS & KAK Tepat Sasaran: Kunci Pengadaan Efektif & Bebas Masalah”, Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut membahas strategi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Webinar menghadirkan Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp., Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sekaligus Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan.

Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa KAK dan HPS merupakan dua dokumen berbeda, tetapi memiliki keterkaitan erat dalam menentukan arah dan kualitas proses pengadaan.

Menurutnya, KAK berfungsi menetapkan aspek kualitas, termasuk output yang harus dihasilkan serta cara memastikan kualitas pekerjaan. Sementara itu, HPS digunakan untuk menguji kewajaran harga pasar atas output yang telah ditetapkan dalam KAK.

“Karena itu, KAK dan HPS harus disusun secara tepat dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus dalam webinar tersebut.

Agus juga menekankan pentingnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memahami perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan HPS final.

Ia menjelaskan, RAB disusun pada tahap perencanaan untuk memperkirakan kebutuhan anggaran berdasarkan kebutuhan awal dan informasi pasar yang tersedia.

Sementara HPS merupakan bagian dari tahapan pengadaan yang membutuhkan dasar data harga yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan fungsi tersebut, kata Agus, perlu dipahami agar proses penyusunan anggaran dan dokumen pengadaan tidak tercampur serta dapat dilakukan sesuai tahapan masing-masing.

Dalam penyusunan KAK, peserta webinar juga diajak memahami pentingnya menetapkan persyaratan teknis minimum atau requirement lock serta melakukan uji kelayakan pasar atau market feasibility.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan barang atau jasa yang dibutuhkan benar-benar tersedia di pasar, memiliki waktu pengadaan yang realistis, serta memenuhi kebutuhan layanan purna jual.

Agus mengingatkan PPK agar tidak menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada produk, merek, atau vendor tertentu atau vendor locking, kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan oleh regulasi.

Selain spesifikasi teknis, KAK juga perlu memuat kriteria penerimaan hasil pekerjaan atau acceptance criteria yang jelas.

Kriteria tersebut dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan apakah hasil pekerjaan penyedia telah memenuhi persyaratan atau masih harus dilakukan perbaikan.

Dalam sesi tersebut, Agus turut membahas mata rantai kesalahan pengadaan atau error chain yang dapat muncul sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, salah satu persoalan yang dapat terjadi adalah penyusunan spesifikasi KAK yang terlalu sempit atau sekadar menyalin brosur salah satu vendor.

Kondisi tersebut berpotensi membatasi kompetisi, menyulitkan proses pengujian kewajaran HPS, serta membuat metode pemilihan dan kriteria penerimaan pekerjaan tidak berjalan optimal.

“Tender bukan ruang operasi darurat untuk menyelamatkan desain paket pengadaan yang sudah cacat sejak tahap perencanaan,” ujar Agus.

Ia menilai kualitas proses pengadaan sangat dipengaruhi oleh ketepatan perencanaan dan penyusunan dokumen sejak awal.

Agus juga mengingatkan sejumlah hal yang perlu dihindari dalam penyusunan HPS.

Di antaranya menetapkan angka HPS agar sesuai dengan pagu tanpa didukung riset pasar yang memadai, hanya menggunakan satu penawaran harga dari vendor tanpa pembanding, serta tidak mendokumentasikan sumber data harga yang digunakan.

Menurutnya, pencatatan sumber data harga atau evidence register penting untuk memastikan proses penyusunan HPS dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Dengan dokumentasi yang memadai, proses penyusunan HPS memiliki dasar yang lebih jelas ketika dilakukan evaluasi maupun pemeriksaan.

Webinar Alatan Indonesia tersebut diikuti berbagai kalangan yang terlibat dalam proses pengadaan pemerintah, antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dari berbagai daerah.

Peserta juga memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai penyusunan HPS dan KAK berdasarkan kondisi pengadaan yang dihadapi di lapangan.

Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh ruang untuk mendalami berbagai persoalan teknis yang berkaitan dengan perencanaan, penyusunan spesifikasi, penetapan harga, hingga kriteria penerimaan pekerjaan.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, Alatan Indonesia menyatakan akan membuka layanan pendampingan dan konsultasi bagi instansi pemerintah yang membutuhkan pendalaman materi maupun asistensi dalam penyusunan dokumen pengadaan.

Alatan Indonesia merupakan lembaga yang menyediakan layanan konsultasi, pelatihan, dan riset di bidang ekosistem bisnis pemerintah. Lembaga tersebut menyatakan fokus membantu instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta memahami regulasi serta kebijakan pengadaan nasional dengan menekankan tata kelola yang akuntabel dan prinsip value for money.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Hu)
.

Baca Juga