1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Pemerintahan
  4. Politik

Pemko dan DPRD Tanjungbalai Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan RAPBD 2027

Oleh ,

Sejumlah pejabat Pemko dan DPRD Kota Tanjungbalai berfoto bersama sambil menunjukkan dokumen nota kesepakatan anggaran dalam rapat paripurna.

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai di Aula DPRD Tanjungbalai, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma AR bersama Wakil Ketua Safri Sahputra. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, anggota DPRD Kota Tanjungbalai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Tanjungbalai.

Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Darma AR, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Tanjungbalai untuk tahun anggaran 2026 dan 2027.

“Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungbalai, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Menurut Surya, penyusunan KUA Perubahan APBD 2026 dan KUA Rancangan APBD 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi di Kota Tanjungbalai.

Dokumen tersebut memuat alokasi sumber daya yang terukur pada sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Secara legal formal, KUA-PPAS juga menjadi bentuk kesepakatan antara Pemko dan DPRD Kota Tanjungbalai dalam menentukan arah kebijakan anggaran pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan sejumlah perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 161 ayat (2), perubahan APBD dapat dilakukan karena sejumlah kondisi. Di antaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.

Selain itu, perubahan APBD dapat disebabkan oleh penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa rancangan perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah penyesuaian pada sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” kata Mahyaruddin.

Untuk sektor pendapatan, sebelum perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Tanjungbalai ditetapkan sebesar Rp573.580.488.733. Setelah perubahan, pendapatan daerah menjadi Rp678.786.891.097, atau mengalami peningkatan sebesar Rp105.206.402.364.

Pendapatan tersebut terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp90.105.373.733 dan setelah perubahan menjadi Rp95.511.950.757. Dengan demikian, PAD mengalami peningkatan sebesar Rp5.406.577.024.
  2. Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp471.175.115.000 dan setelah perubahan menjadi Rp568.974.940.340. Pendapatan transfer meningkat sebesar Rp97.799.825.340.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp12.300.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp14.300.000.000, atau bertambah sebesar Rp2.000.000.000.

Mahyaruddin menyebutkan, penambahan pendapatan tersebut bersumber dari peningkatan PAD, tambahan transfer dari pemerintah pusat, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi.

Pada sisi belanja, belanja operasi dalam rancangan perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp592.102.042.889,53. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp31.556.915.187 dari sebelumnya Rp560.545.127.702,53.

Sementara itu, belanja modal mengalami peningkatan cukup signifikan. Sebelum perubahan, belanja modal ditetapkan sebesar Rp33.835.361.030,47. Setelah perubahan, angkanya menjadi Rp115.300.101.141,47, atau bertambah sebesar Rp81.464.740.111.

Adapun belanja tidak terduga tetap sebesar Rp1.200.000.000 dan tidak mengalami perubahan.

“Untuk belanja modal pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sebelumnya sebesar Rp33.835.361.030,47 dan setelah perubahan menjadi Rp115.300.101.141,47. Dengan demikian, terdapat penambahan sebesar Rp81.464.740.111,” paparnya.

Terkait pembiayaan daerah, Mahyaruddin menjelaskan bahwa SiLPA tahun anggaran sebelumnya mengalami penambahan sebesar Rp8.886.610.798.

Sebelumnya, SiLPA ditetapkan sebesar Rp22.000.000.000. Setelah perubahan, jumlah tersebut menjadi Rp30.886.610.798.

Penambahan SiLPA tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Selain itu, pengeluaran pembiayaan juga mengalami penambahan sebesar Rp1.071.357.864.

Selanjutnya, dalam penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina memaparkan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah Kota Tanjungbalai direncanakan sebesar Rp712.666.902.449,06.

Pendapatan tersebut terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp112.241.941.350,56.
  2. Pendapatan transfer sebesar Rp587.801.477.791,50.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12.623.483.307.

Pada sisi belanja, total belanja daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 juga direncanakan sebesar Rp712.666.902.449,06.

Belanja daerah tersebut terdiri atas:

  1. Belanja operasi sebesar Rp638.980.014.899,06.
  2. Belanja modal sebesar Rp71.486.887.550.
  3. Belanja tidak terduga sebesar Rp2.200.000.000.

Untuk pembiayaan daerah, pemerintah daerah mengasumsikan tidak terdapat SiLPA.

Fadly Abdina menjelaskan, penyusunan Rancangan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2027 merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan penetapan KUA-PPAS serta kebijakan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga saat ini Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 belum disahkan. Karena itu, penyusunan pendapatan dan belanja daerah, khususnya yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat, masih menggunakan asumsi.

“Pendapatan dan belanja daerah akan disesuaikan kembali dengan alokasi transfer setelah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Fadly.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2027 terdapat perubahan nomenklatur bagian pada Sekretariat Daerah. Perubahan tersebut disebabkan oleh penggabungan urusan pada dua bagian menjadi satu bagian.

“Semoga rancangan APBD ini dapat dibahas bersama antara pihak legislatif dan eksekutif untuk selanjutnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-DS)
.

Baca Juga