Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama jajaran terkait menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kota Tanjungbalai.
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mempercepat pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kota Tanjungbalai. Langkah tersebut ditandai dengan keikutsertaan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf secara daring dari Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Provinsi Sumatera Utara melalui penguatan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tingkat Provinsi Sumatera Utara dilakukan antara Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan secara serentak oleh pemerintah kabupaten/kota bersama para mitra terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di daerah masing-masing.
Acara tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta para pihak terkait.
Di Kota Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina mengikuti rangkaian kegiatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai Ahmad Sofian.
Sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai juga turut mengikuti kegiatan secara daring.
Kerja sama tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses administrasi dan legalitas tanah wakaf.
Dengan adanya pendaftaran tanah wakaf yang lebih cepat dan tertib, aset-aset wakaf diharapkan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat, sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan administrasi di kemudian hari.
Selain memberikan kepastian hukum, penataan dan pendaftaran aset wakaf juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, serta berbagai kebutuhan masyarakat.
Percepatan pendaftaran tanah wakaf membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPN, Kementerian Agama, Kejaksaan, Badan Wakaf Indonesia hingga unsur masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
Melalui kerja sama tersebut, proses pendaftaran diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, sehingga masyarakat maupun pengelola wakaf memperoleh kepastian mengenai status hukum aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Pemerintah Kota Tanjungbalai pun berkomitmen mendukung langkah percepatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga, sehingga pengelolaan tanah wakaf di Kota Tanjungbalai dapat berlangsung lebih tertib, terdata, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta umat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-DS)