QRESTO dan Upaya Rico Waas Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan sambutan saat peluncuran QRESTO untuk memperluas penggunaan digitalisasi pembayaran pajak pada sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) di Kota Medan.
GIMIC.ID, MEDAN — Pemerintah Kota Medan terus mendorong digitalisasi dalam pengelolaan dan pengawasan pajak daerah. Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah penerapan QRESTO, sistem digital yang digunakan untuk memantau transaksi usaha restoran sekaligus mempersempit celah potensi kebocoran pajak.
Penerapan sistem tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan membangun tata kelola perpajakan daerah yang lebih transparan, akurat, dan berbasis data di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas.
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Ira Rizka Aisyah Lubis, mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan pajak merupakan langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, digitalisasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai penggunaan perangkat teknologi, tetapi sebagai perubahan pola pemerintah dalam mengawasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret,” kata Ira dalam tulisannya.
Menurut Ira, apabila Medan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut untuk mendukung pengawasan pajak restoran, langkah itu menunjukkan keberanian Pemerintah Kota Medan dalam mendorong inovasi tata kelola pemerintahan.
Pajak restoran menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Aktivitas transaksi di sektor kuliner berlangsung setiap hari dengan perputaran ekonomi yang cukup besar.
Karena itu, semakin akurat pemerintah memperoleh data transaksi, semakin besar pula peluang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Melalui QRESTO, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran transaksi usaha restoran secara lebih terukur. Sistem digital tersebut dapat memperkuat mekanisme pengawasan yang sebelumnya banyak bergantung pada laporan manual dan pemeriksaan lapangan.
Dengan tersedianya data transaksi secara elektronik, pengawasan pajak dapat diarahkan menjadi lebih berbasis data. Pemerintah tidak hanya menunggu laporan dari wajib pajak, tetapi juga memiliki dasar untuk melakukan analisis terhadap transaksi dan mendeteksi kemungkinan adanya ketidaksesuaian.
Kondisi tersebut dinilai penting dalam upaya mempersempit ruang terjadinya kebocoran penerimaan pajak daerah.
Namun, Ira mengingatkan bahwa teknologi bukanlah tujuan akhir. Efektivitas QRESTO sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, integrasi sistem, akurasi data, keamanan informasi, serta tindak lanjut pemerintah terhadap setiap indikasi ketidaksesuaian.
“Jangan sampai teknologi hanya menjadi perangkat baru, sementara pola pengawasan lama tetap dipertahankan,” ujarnya.
Ira juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha restoran dalam penerapan sistem digital tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan pemahaman bahwa digitalisasi perpajakan bukan semata-mata instrumen untuk mengawasi atau membebani pengusaha. Sebaliknya, sistem tersebut harus diarahkan untuk menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Pengusaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, kata Ira, tidak semestinya dirugikan oleh pelaku usaha lain yang melaporkan transaksi secara tidak sesuai.
Jika diterapkan secara konsisten dan transparan, pengawasan transaksi berbasis digital berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
Menurut Ira, keberhasilan penerapan QRESTO pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya restoran yang terhubung dengan sistem atau jumlah transaksi yang berhasil dipantau.
Indikator yang lebih penting adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak, berkurangnya potensi kebocoran penerimaan, serta bertambahnya PAD Kota Medan.
Peningkatan penerimaan tersebut juga harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Tambahan PAD idealnya dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, kebersihan kota, transportasi, kesehatan, pendidikan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
“Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan,” kata Ira.
Karena itu, Pemerintah Kota Medan perlu memastikan QRESTO terus dikembangkan, data yang dihasilkan akurat, sistem memiliki keamanan yang memadai, serta pelaku usaha memperoleh pendampingan selama proses penerapan.
Pengawasan juga harus dilakukan secara konsisten dan objektif agar sistem tersebut benar-benar mampu mencapai tujuan yang diharapkan.
Ira menilai keberanian Pemerintah Kota Medan mencoba pendekatan baru dalam mengoptimalkan penerimaan daerah merupakan langkah positif. Namun, status sebagai kota pertama yang menerapkan inovasi bukanlah tujuan akhir.
Tantangan sesungguhnya adalah memastikan teknologi tersebut mampu menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola perpajakan daerah.
Jika dijalankan secara konsisten, QRESTO berpotensi berkembang menjadi lebih dari sekadar perangkat pemantauan transaksi restoran. Sistem tersebut dapat menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan daerah, dari pola pengawasan konvensional menuju pemerintahan yang semakin berbasis data.
Dengan demikian, inovasi di bawah kepemimpinan Rico Waas tidak berhenti pada penggunaan teknologi semata. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana teknologi tersebut mampu mempersempit celah kebocoran pajak, meningkatkan kepatuhan dan PAD tanpa membebani pelaku usaha secara tidak adil, serta pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)