1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polisi Cek Empat Lokasi Dugaan Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan, Tak Temukan Aktivitas Perjudian

Oleh ,

Personel Polsek Medan Tuntungan bersama sejumlah pihak melakukan pengecekan lokasi yang sebelumnya diinformasikan terkait dugaan aktivitas mesin judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (26/8/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Dugaan kembali beroperasinya mesin judi ketangkasan tembak ikan di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut, personel Polsek Medan Tuntungan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi pada Rabu (26/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan mesin maupun aktivitas perjudian tembak ikan di empat lokasi yang diperiksa.

Pengecekan dipimpin langsung Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ropii, S.H., M.H., Kanit Intel Misaria Barus, S.H., Kanit Lantas Ipda Ivan Nazaret Manurung selaku Pawas, serta sejumlah personel Polsek Medan Tuntungan.

Lokasi pertama yang didatangi petugas yakni Warung Kopi Pulungan di kawasan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 11.10 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan rangka meja yang secara bentuk menyerupai meja permainan tembak ikan. Namun, polisi tidak menemukan mesin permainan maupun aktivitas perjudian.

Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak menyediakan tempat ataupun fasilitas yang dapat digunakan pihak lain untuk menjalankan praktik perjudian.

Pengecekan selanjutnya dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Simpang Selayang, tepatnya di depan SPBU Kecamatan Medan Tuntungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, personel kepolisian juga tidak menemukan adanya mesin ketangkasan tembak ikan maupun aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 11.40 WIB, petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke sebuah warung kopi di sebelah loket bus BTN.

Hasil pemeriksaan kembali menunjukkan tidak adanya mesin maupun aktivitas perjudian tembak ikan sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Petugas selanjutnya mendatangi warung milik Yusuf yang berada di Jalan Bunga Mayang 1, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan.

Di lokasi tersebut, polisi kembali tidak menemukan adanya mesin ketangkasan tembak ikan maupun praktik perjudian.

Setelah seluruh lokasi diperiksa, personel Polsek Medan Tuntungan kemudian kembali ke Mapolsek sekitar pukul 12.20 WIB untuk melakukan konsolidasi.

Kapolsek Medan Tuntungan menegaskan pentingnya peran pemilik maupun pengelola tempat usaha dalam mencegah praktik perjudian.

Para pemilik usaha diimbau tidak memberikan ruang, tempat maupun fasilitas kepada pihak-pihak yang hendak membuka atau menjalankan aktivitas perjudian.

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan keberadaan mesin perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Sebelumnya, pemberitaan yang terbit pada 25 Agustus 2026 menyebut adanya dugaan aktivitas mesin judi tembak ikan di empat titik, yakni kawasan Loket Bus BTN, Laucih, Perumnas Simalingkar dan depan SPBU Simpang Selayang.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan langsung yang dilakukan personel Polsek Medan Tuntungan pada 26 Agustus 2026, tidak ditemukan aktivitas perjudian di empat lokasi tersebut saat pemeriksaan berlangsung.

Kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola tempat usaha, agar tidak memberikan fasilitas maupun ruang bagi praktik perjudian.

Polsek Medan Tuntungan juga menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga