Alatan Indonesia Gelar Sharing Session E-Katalog V6, Dorong Pemahaman ASN dan Pelaku Usaha
Alatan Indonesia menggelar sharing session bertajuk “Mengenal E-Katalog V6: Fitur, Manfaat, dan Metode E-Purchasing di Dalamnya” secara daring melalui Zoom Meeting.
GIMIC.ID, JAKARTA — Alatan Indonesia menggelar sharing session mengenai Katalog Elektronik (E-Katalog) V6 sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha terhadap perkembangan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin terdigitalisasi.
Kegiatan bertajuk “Mengenal E-Katalog V6: Fitur, Manfaat, dan Metode E-Purchasing di Dalamnya” tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka gratis untuk umum.
Founder dan CEO Alatan Indonesia, Harmada Sibuea, M.Sc., M.H., yang juga merupakan konsultan pengadaan barang/jasa, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan E-Katalog, hadir sebagai narasumber.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program belajar gratis yang secara rutin digelar Alatan Indonesia setiap bulan. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan agenda bimbingan teknis (Bimtek) berbayar yang dilaksanakan pada periode yang sama.
Untuk edisi Agustus, Alatan Indonesia mengangkat E-Katalog V6 sebagai materi utama. Selain memberikan pemahaman dasar mengenai sistem tersebut, kegiatan ini juga menjadi pengantar bagi peserta yang ingin mendalami Bimtek “Implementasi dan Praktik Mini Kompetisi E-Katalog V6.”
Pembahasan mengenai E-Katalog V6 menjadi semakin relevan seiring dengan adanya perkembangan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam paparannya, Harmada menjelaskan sejumlah perubahan dan pembaruan yang perlu dipahami oleh para pelaku pengadaan, khususnya terkait pelaksanaan e-purchasing melalui Katalog Elektronik.
Ia menjelaskan, ketika barang atau jasa yang dibutuhkan telah tersedia di Katalog Elektronik, proses pengadaan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait penggunaan metode e-purchasing.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan dan mekanisme E-Katalog V6 menjadi penting agar proses pengadaan tidak hanya berjalan secara digital, tetapi juga tetap sesuai ketentuan, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
E-Katalog V6 menghadirkan informasi produk dan jasa yang semakin terstruktur, termasuk spesifikasi dan harga. Sistem tersebut juga semakin terintegrasi dengan kebijakan penggunaan produk dalam negeri.
Selain pembelian langsung, tersedia pula mekanisme e-purchasing melalui negosiasi dan mini kompetisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi pengadaan pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar.
Bagi ASN, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pokja Pemilihan, hingga Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), pemahaman terhadap E-Katalog V6 diharapkan dapat membantu proses perencanaan, pemilihan metode, hingga pemilihan penyedia.
Digitalisasi juga memberikan akses yang lebih terbuka terhadap informasi produk, spesifikasi, dan harga sehingga proses pengadaan dapat dilakukan dengan pertimbangan yang lebih terukur.
Sementara bagi pelaku usaha, E-Katalog V6 menjadi salah satu kanal untuk masuk ke pasar pengadaan pemerintah sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk dan jasa.
Namun, Harmada menekankan bahwa kemudahan digitalisasi harus tetap diiringi dengan tata kelola yang baik. Pengadaan perlu dilaksanakan secara kompetitif, transparan dan akuntabel, sekaligus mengantisipasi potensi praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam kegiatan tersebut, Alatan Indonesia juga memperkenalkan sejumlah kerangka kerja strategis yang dapat digunakan untuk membantu pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan pengadaan.
Beberapa di antaranya adalah Decision Responsibility Map, E-Purchasing Journey Map, dan Value for Money Decision Framework.
Kerangka tersebut dirancang untuk membantu para pelaku pengadaan memahami tahapan, pembagian tanggung jawab, serta pertimbangan dalam menentukan keputusan pengadaan yang tepat.
Pendekatan tersebut juga diarahkan agar proses pengadaan tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian transaksi, tetapi mempertimbangkan aspek manfaat, efisiensi, kualitas, kepatuhan, dan nilai yang diperoleh pemerintah.
Alatan Indonesia juga menyediakan program lanjutan bagi peserta yang ingin memperdalam implementasi mini kompetisi pada E-Katalog V6.
Dalam program bimbingan teknis tersebut, peserta akan mendapatkan materi teknis yang dilengkapi dengan kertas kerja serta simulasi kasus. Dengan pendekatan tersebut, peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai penerapannya dalam proses pengadaan.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian webinar, kelas daring, konsultasi, dan pelatihan yang disiapkan Alatan Indonesia untuk meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Alatan Indonesia menyebut telah mendampingi program modernisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di lebih dari 44 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bersama LKPP dan MCA Indonesia.
Selain itu, Alatan Indonesia mengklaim telah memberikan pelatihan kepada lebih dari 500 personel Polri dan 300 badan usaha terkait E-Katalog dan TKDN.
Ke depan, Alatan Indonesia berencana terus memperluas program bimbingan teknis, kelas daring, konsultasi, dan webinar. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan sekaligus mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, Alatan Indonesia berharap semakin banyak ASN dan pelaku usaha yang memahami mekanisme pengadaan digital, sehingga transformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih efektif, transparan, kompetitif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta perekonomian nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Hu)