Kejati Sumut Sapa Pelajar SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Serukan Gerakan Anti Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, SH., MH, saat menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada pelajar dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/8/2026).
GIMIC.ID, DELI SERDANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana di kalangan remaja. Kali ini, edukasi hukum menyasar para pelajar SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut dikemas melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Penyuluhan hukum dibuka langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, didampingi tim fungsional humas Kejati Sumut.
Program JMS menjadi salah satu sarana Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya bijak menggunakan media sosial serta bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam penyampaian materi, tim narasumber Kejati Sumut mengingatkan bahwa pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berada pada usia yang rentan terhadap pengaruh lingkungan, informasi yang tidak benar maupun konten negatif yang beredar di media sosial.
Kemudahan mengakses informasi melalui media sosial, apabila tidak diimbangi dengan literasi digital dan pemahaman hukum, dapat membuat pelajar terjebak dalam berbagai persoalan, termasuk penyebaran informasi yang tidak benar, penghinaan, ujaran kebencian maupun tindakan lain yang dapat berimplikasi hukum.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya terus mendorong para pelajar agar memahami konsekuensi hukum dari aktivitas mereka di ruang digital.
“Kejati Sumut tidak henti-hentinya memberikan pemahaman dan mengajak para siswa dan siswi untuk lebih memahami dan mengerti bagaimana hukum diterapkan akibat kesalahan atau pelanggaran ketentuan UU ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Pada umumnya, berbagai persoalan tersebut dapat bersumber dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rizaldi.
Karena itu, para pelajar diingatkan agar tidak mudah percaya maupun ikut menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Mereka juga diminta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab serta mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan, komentar maupun konten yang dibagikan.
Selain persoalan media sosial, Kejati Sumut juga memberikan perhatian terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menyasar generasi muda.
Para pelajar diajak membangun ketahanan diri dengan memilih lingkungan pergaulan yang sehat serta aktif mengikuti kegiatan positif di sekolah, keluarga dan masyarakat.
Rizaldi menegaskan, upaya pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar, guru, orang tua dan lingkungan sekitar.
“Tingkatkan ketahanan diri melalui kegiatan positif di lingkungan sekolah, lingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan. Jangan ragu melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba kepada aparat terdekat atau kepada guru di lingkungan sekolah. Dengan mencegah narkoba, kita semua turut mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Menurutnya, pelajar memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. Kesadaran untuk berani menolak narkoba serta melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika menjadi bagian penting dari gerakan pencegahan sejak dini.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sumut berkomitmen untuk terus memperluas edukasi hukum kepada generasi muda. Penyuluhan tidak hanya diarahkan untuk mengenalkan aturan hukum, tetapi juga membangun kesadaran agar pelajar mampu mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan sehari-hari.
Kejaksaan melalui fungsi pencegahan akan terus mengajak generasi muda untuk membentengi diri dari berbagai pengaruh negatif perkembangan teknologi, media sosial dan lingkungan pergaulan, termasuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Edukasi hukum sejak usia sekolah diharapkan dapat membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, mampu menggunakan teknologi secara bijak, menjauhi narkoba serta berani mengambil peran positif di lingkungan masing-masing.
Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui sinergi antara Kejaksaan, sekolah, keluarga dan masyarakat, gerakan anti narkoba dan bijak bermedia sosial diharapkan semakin kuat sehingga dapat melindungi generasi muda Sumatera Utara dari berbagai ancaman yang dapat menghambat masa depan mereka.
Generasi emas adalah generasi sehat, sadar hukum, bijak bermedia sosial dan bebas narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)