1. Beranda
  2. Hukum
  3. Pemerintahan

Tindak Lanjuti Audit Inspektorat, Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur

Oleh ,

Camat Medan Timur Fernanda saat mengikuti kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Fernanda dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur mulai 10 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan.

GIMIC.ID, MEDAN — Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas menindaklanjuti hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Pembebasan sementara dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, yang merupakan hasil audit khusus atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dalam laporan tersebut, Inspektorat Kota Medan menyimpulkan bahwa Fernanda, ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Atas hasil audit tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.

Tim tersebut bertugas memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti BKPSDM Kota Medan dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif, Wali Kota Medan menerbitkan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur.

Dengan kebijakan tersebut, Fernanda untuk sementara tidak menjalankan tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur sejak 10 Agustus 2026 selama proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berlangsung.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan kebijakan tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan, substansi audit khusus berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ketika Fernanda menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, berupa dugaan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” jelasnya.

Subhan menegaskan, pembebasan sementara dari tugas jabatan tidak sama dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

Pembebasan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Sementara keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa selesai dilaksanakan.

“Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Subhan, hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa nantinya menjadi salah satu dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam menetapkan keputusan.

Proses penanganan disiplin tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi kriteria pelanggaran disiplin berat, hukuman disiplin akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. 

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada ASN maupun pejabat yang dibenarkan menggunakan kewenangan jabatannya untuk menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta maupun menerima sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk apa pun.

“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.

Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut juga menjadi pesan kepada seluruh aparatur bahwa kewenangan yang melekat pada jabatan harus digunakan untuk kepentingan organisasi dan pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pengaduan Masyarakat Ditindaklanjuti

Pemko Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam perkara ini, mekanisme pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Kota Medan, penerbitan Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc oleh BKPSDM, hingga penerbitan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Subhan.

Pemko Medan juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi maupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu.

Apabila menemukan praktik semacam itu, ASN maupun masyarakat diminta melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pemko Medan menyatakan akan terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN sehingga pengembangan karier aparatur benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas.

“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Subhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga