Polres Karo Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Kabanjahe, Polisi Sita 2,38 Gram Narkotika dan Alat Edar
Terduga pelaku M.A.R. bersama barang bukti diduga sabu seberat 2,38 gram, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai. (FOTO: Dok. Istimewa).
GIMIC.ID, KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.A.R. diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 2,38 gram, beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Joni H. Pardede menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang kemudian mengaku berinisial M.A.R.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan area sekitar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,38 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ujar AKP Joni.
Selain sabu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu kotak berwarna merah, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, 30 plastik klip bening kosong, 13 plastik klip bergaris merah kosong, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil atau berkaitan dengan transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, M.A.R. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang akan diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung upaya aparat penegak hukum menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-BS)