1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Baru Memperoleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman

Oleh ,

Dhayalen alias Roberto kembali menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE.

GIMIC.ID, MEDAN – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang baru saja diperoleh Dhayalen alias Roberto ternyata tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum yang dihadapinya.

Pria berusia 41 tahun tersebut kembali berhadapan dengan proses hukum setelah Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pengiriman informasi elektronik bermuatan ancaman.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 19 Juni 2026.

Berdasarkan surat tersebut, penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara tersebut telah melalui mekanisme gelar perkara.

Roberto dipersangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Perkara dugaan pelanggaran UU ITE tersebut bermula dari peristiwa yang disebut terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polres Aceh Tengah kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Roberto sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan proses hukum lain yang sebelumnya dihadapi Roberto di Kota Medan.

Sebelumnya, Roberto mendapatkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam perkara tersebut, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Namun, dalam proses penyelesaian perkara, korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Perdamaian tersebut juga mempertimbangkan keutuhan rumah tangga serta kepentingan anak.

Atas dasar kesepakatan tersebut, Kejari Medan mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice. Pengajuan tersebut kemudian memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Saat itu, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang lebih besar dibandingkan melanjutkan perkara melalui proses pemidanaan.

Pendekatan keadilan restoratif pada prinsipnya mengedepankan penyelesaian perkara dengan mempertemukan kepentingan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan.

Meski sebelumnya memperoleh penghentian penuntutan melalui Restorative Justice, penyelesaian tersebut hanya berlaku terhadap perkara KDRT yang ditangani Kejari Medan.

Sementara itu, perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang kini ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara berbeda. Karena itu, proses penyidikan terhadap Roberto tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penetapan tersebut, Roberto kini kembali menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan pengiriman informasi elektronik bermuatan ancaman.

Status sebagai tersangka juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice dalam satu perkara tidak menghapus atau menghentikan proses hukum terhadap seseorang dalam perkara pidana lain yang berdiri sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD) 

Baca Juga