OJK Pastikan Himbara Siap Hadapi Penarikan Dana SAL Akhir 2026, Likuiditas Perbankan Tetap Kuat
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan paparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perbankan nasional, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menyiapkan likuiditas yang memadai untuk mengantisipasi rencana penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa persiapan tersebut telah dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, baik secara bilateral maupun dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Menteri Keuangan secara bilateral maupun dalam kerangka KSSK. Kami juga melihat bahwa bank-bank telah menyiapkan likuiditas untuk mengantisipasi penarikan dana SAL tersebut," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers KSSK, Senin (3/8/2026).
Menurut Kiki, setiap bank memiliki karakteristik dan struktur jatuh tempo (maturity) yang berbeda sehingga kebutuhan likuiditas masing-masing juga tidak sama. Oleh karena itu, OJK terus mendorong adanya koordinasi dan penyampaian informasi secara dini terkait jadwal maupun besaran penarikan dana SAL.
"Memang setiap bank memiliki maturity yang berbeda. Karena itu, kami terus berkoordinasi agar setiap rencana penarikan dana dapat diinformasikan lebih awal sehingga pengelolaan likuiditas dapat dipersiapkan dengan baik," jelasnya.
OJK berharap proses penarikan dana SAL dilakukan secara bertahap dan terencana sehingga tidak menimbulkan tekanan terhadap kondisi likuiditas perbankan maupun stabilitas sistem keuangan nasional.
Di tengah rencana penarikan dana SAL tersebut, OJK menegaskan kondisi likuiditas industri perbankan nasional hingga saat ini masih berada pada level yang kuat.
Hal tersebut tercermin dari sejumlah indikator utama, di antaranya rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) yang tercatat sebesar 88,32 persen, menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik.
Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 101,92 persen, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 50 persen. Adapun rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 23,08 persen, juga masih jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan sebesar 10 persen.
Dengan indikator tersebut, OJK menilai industri perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk menghadapi berbagai kebutuhan pendanaan, termasuk rencana penarikan dana SAL pada akhir tahun 2026.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sepanjang proses penarikan dana SAL berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)