1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Investasi
  4. Keuangan

Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Diduga Jalankan Skema Penipuan Berkedok Monetisasi Media Sosial

Oleh ,

Ilustrasi: Infografis edukasi yang menggambarkan penghentian aktivitas Snapboost oleh Satgas PASTI karena diduga menjalankan penipuan berkedok monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E). Ilustrasi ini digunakan sebagai visual pendukung pemberitaan dan bukan merupakan tampilan resmi aplikasi Snapboost.

GIMIC.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Snapboost, platform yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus monetisasi media sosial menggunakan sistem Click to Earn (C2E). Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada 28 Juli 2026, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Snapboost mengklaim sebagai platform yang memberikan penghasilan kepada anggotanya melalui aktivitas sederhana seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial.

Namun, di balik klaim tersebut, Snapboost diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetor sejumlah dana untuk menyelesaikan berbagai tugas. Selain menjanjikan pendapatan harian, platform ini juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi Satgas PASTI, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama berbeda, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa. Pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan sekaligus mempertahankan operasionalnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang berkaitan dengan platform tersebut.

Selain itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas Snapboost diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal, terutama yang mengharuskan penyetoran dana di awal.

Masyarakat juga diminta mewaspadai situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, tetapi tetap menggunakan tampilan dan mekanisme operasional yang sama.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan proses penanganan lebih lanjut.

Satgas PASTI berharap masyarakat semakin waspada dan selalu memastikan legalitas suatu platform sebelum melakukan investasi atau menyetorkan dana, sehingga terhindar dari berbagai modus penipuan berkedok investasi maupun monetisasi digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Baca Juga