1. Beranda
  2. Transportasi

Demi Keselamatan Warga, KAI Divre I Sumut Tertibkan 107 Perlintasan Liar Sepanjang Januari–Juli 2026

Oleh ,

Petugas PT KAI Divre I Sumatera Utara bersama personel pengamanan melakukan penertiban perlintasan sebidang liar di jalur kereta api sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi masyarakat.

GIMIC.ID, MEDAN  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menertibkan 107 perlintasan sebidang liar di berbagai wilayah operasional selama periode Januari hingga Juli 2026.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin resmi, tidak dilengkapi palang pintu, serta tidak dijaga oleh petugas.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan dari total 107 titik yang ditertibkan, sebanyak 81 perlintasan liar ditutup secara permanen, sementara 26 titik lainnya dilakukan penyempitan akses untuk membatasi aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

"Langkah ini merupakan komitmen PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi perkeretaapian yang lebih selamat, baik bagi perjalanan kereta api maupun bagi keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar jalur rel," ujar Anwar di Medan, Selasa.

Menurutnya, penertiban difokuskan pada perlintasan sebidang yang dibuka secara ilegal oleh masyarakat tanpa memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi penertiban terbanyak berada di Kota Medan sebanyak 32 titik, disusul Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak 17 titik, Kabupaten Asahan 14 titik, Kabupaten Batu Bara 12 titik, dan Kabupaten Simalungun 12 titik. Sementara sisanya tersebar di sejumlah kabupaten dan kota lainnya di wilayah operasional KAI Divre I Sumut.

Sebagian besar perlintasan liar tersebut merupakan akses yang memotong jalur rel untuk menghubungkan jalan lingkungan, jalan desa, maupun jalan kabupaten. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak dilengkapi rambu keselamatan, sistem peringatan, maupun petugas penjaga.

Memasuki momentum 140 tahun perkeretaapian di Sumatera Utara, KAI Divre I Sumut bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan para pemangku kepentingan lainnya terus melakukan evaluasi serta penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api secara berkelanjutan.

Selain melakukan penertiban, KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses perlintasan sebidang baru secara mandiri. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Secara regulasi, pembukaan perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan atau pembukaan perlintasan sebidang baru wajib memperoleh izin tertulis dari Menteri Perhubungan untuk jalan nasional atau dari gubernur maupun bupati/wali kota sesuai kewenangan status jalan.

Anwar menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan tertib.

"KAI Divre I Sumatera Utara berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membuka perlintasan sebidang liar yang dapat mengancam nyawa. Mari kita utamakan keselamatan dengan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas pengaman. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Anwar.

KAI Divre I Sumut berharap langkah penertiban tersebut mampu menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus meningkatkan budaya keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Baca Juga