Sidang Dugaan Narkotika di PN Lubuk Pakam Ungkap Fakta Baru, Hubungan Rustam dan Agus Jadi Sorotan
Terdakwa Rustam dan Rafika mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk keterangan saksi yang menyebut adanya keterkaitan antara Rustam dengan terdakwa lain, Muhammad Arsyad alias Agus, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pemisahan berkas perkara (splitsing).
GIMIC.ID, LUBUK PAKAM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Rustam dan Rafika di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026), mengungkap sejumlah fakta baru yang menjadi perhatian publik. Keterangan para saksi dan pengakuan yang disampaikan di persidangan menunjukkan adanya keterkaitan antara Rustam dengan terdakwa lain, Muhammad Arsyad alias Agus, yang sebelumnya telah menjalani persidangan secara terpisah.
Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan pemisahan berkas perkara (splitsing), mengingat rangkaian peristiwa yang dipaparkan dalam persidangan memperlihatkan adanya hubungan erat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika yang sedang diproses secara hukum.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Muhammad Arsyad alias Agus, Syaiful alias Abah, serta dua personel Badan Narkotika Nasional (BNN), Fernando dan Syamsuriza.
Di hadapan majelis hakim, Agus mengakui memperoleh pasokan narkotika dari Rustam. Ia juga menyebut bahwa keduanya saling memasok barang ketika salah satu tidak memiliki stok.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang menguatkan adanya hubungan antara kedua terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.
Sementara itu, dua saksi dari BNN menerangkan bahwa penangkapan Rustam merupakan hasil pengembangan setelah Agus terlebih dahulu diamankan.
Menurut keterangan saksi, informasi mengenai keberadaan Rustam diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Agus. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Rustam di wilayah Aek Kanopan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita uang tunai sekitar Rp250 juta. Aparat juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga milik Rustam. Dari dalam bagasi kendaraan tersebut, petugas menemukan narkotika seberat kurang lebih 100 gram.
Selain itu, dalam pengungkapan perkara sebelumnya, petugas juga menemukan sekitar 800 gram narkotika yang disembunyikan di bawah tempat tidur di rumah yang disebut milik Rustam dan saat itu ditempati Agus sebagai penyewa.
Persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan Rafika. Berdasarkan keterangan saksi, Rafika disebut menerima uang hasil penjualan narkotika. Namun, komunikasi terkait transaksi narkotika disebut berlangsung antara Agus dan Rustam, sedangkan Rafika diduga mengetahui asal-usul uang yang diterimanya.
Selain barang bukti narkotika, jaksa turut memperlihatkan sejumlah barang sitaan di hadapan majelis hakim, antara lain satu kalung emas, satu kalung emas putih, sepasang anting-anting, satu unit telepon genggam Android milik Rafika, serta satu kartu ATM atas nama Rustam yang memiliki saldo sekitar Rp50 juta. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana hasil tindak pidana.
Selama persidangan berlangsung, hubungan antara Agus dan Rustam semakin terlihat melalui keterangan para saksi maupun pengakuan yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemisahan berkas perkara, mengingat pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Agus yang kemudian berkembang hingga mengarah kepada Rustam.
Usai persidangan, awak media meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait alasan pemisahan berkas perkara antara Rustam dan Agus, termasuk apakah langkah tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum tertentu atau merupakan strategi pembuktian dalam proses penuntutan.
Namun, JPU belum memberikan penjelasan secara substantif. Melalui pesan singkat, jaksa hanya menyampaikan agar permintaan konfirmasi dilakukan secara resmi di kantor.
"Untuk konfirmasi secara resmi bisa datang ke kantor kami," tulis JPU.
Sebelumnya, dalam perkara terpisah, Muhammad Arsyad alias Agus telah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar. Sementara terdakwa Syaiful Amri alias Abah dituntut hukuman satu tahun penjara.
Persidangan terhadap Rustam dan Rafika akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian, sedangkan penilaian terhadap fakta-fakta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Di sisi lain, publik masih menantikan penjelasan resmi dari pihak penuntut mengenai dasar pemisahan berkas perkara tersebut guna memberikan gambaran yang utuh mengenai konstruksi penanganan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).