1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Belum Jadwalkan Pemeriksaan Dugaan Pungli Program Makan Bergizi Gratis

Oleh ,

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Medan. Kejati Sumut menegaskan hingga kini belum menerima laporan resmi maupun melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan hingga saat ini belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan karena belum terdapat laporan resmi yang masuk terkait dugaan tersebut.

"Untuk pemeriksaan belum ada dilakukan. Kami sarankan masukkan laporannya ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujar Rizaldi.

Ia menjelaskan, meskipun terdapat sejumlah laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di beberapa wilayah Sumatera Utara, khusus untuk Kabupaten Simalungun hingga kini belum ada laporan tertulis yang resmi diterima dan terdaftar di Kejati Sumut.

"Kalau untuk Simalungun, belum ada laporan resmi masuk," katanya.

Pernyataan tersebut merespons aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumatera Utara di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Sumut mengusut dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.

Koordinator aksi, Nanda Maryadi Andarfo, menyebut terdapat dugaan pemerasan senilai Rp364 juta terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Garuda Harapan Baru.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan adanya pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta per bulan yang disebut-sebut berkaitan dengan operasional program tersebut.

Dalam orasinya, massa turut menyinggung nama Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga yang menjabat sebagai Ketua Satgas MBG, serta Wakil Ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk. Massa menduga terdapat keterkaitan keduanya dalam pengelolaan program tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini Kejati Sumut menegaskan belum melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun karena belum adanya laporan resmi yang menjadi dasar proses penanganan.

Kejati Sumut juga mengimbau pihak yang memiliki data, bukti, maupun informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut agar menyampaikan laporan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tersebut masih menunggu adanya laporan resmi beserta bukti pendukung sebelum dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Baca Juga