Bapenda Kota Medan Gencarkan Imbauan Percepatan Pembayaran PBB, Wajib Pajak Diingatkan Lunasi Sebelum 31 Agustus 2026
Tim Bapenda Kota Medan dipimpin Kepala Bidang BPHTB dan PBB Sahlan Romadhon Nasution didampingi Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution saat menyampaikan imbauan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada manajemen salah satu wajib pajak di wilayah kerja UPT III, Rabu (22/7/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mengintensifkan upaya percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kegiatan imbauan langsung kepada wajib pajak di berbagai objek strategis di Kota Medan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., dengan melibatkan seluruh tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Medan secara serentak di wilayah kerja masing-masing.
Di wilayah kerja UPT III, kegiatan imbauan dipimpin oleh Kepala Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis, Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, beserta jajaran pada Rabu (22/7/2026).
Adapun objek pajak yang menjadi sasaran kegiatan tersebut meliputi RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Hotel Four Points Medan. Dalam kesempatan itu, tim Bapenda menyampaikan edukasi sekaligus mengajak para wajib pajak agar segera melunasi kewajiban PBB sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah dan dukungan nyata terhadap pembangunan Kota Medan.
Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati batas waktu.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Kepatuhan membayar PBB juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan," ujar Sahlan.
Menurutnya, penerimaan PBB memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Bapenda Kota Medan berharap kegiatan imbauan yang dilakukan secara serentak di seluruh tujuh UPT mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Selain mengingatkan batas jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2026, Bapenda Kota Medan juga mengajak masyarakat memanfaatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan.
Melalui program tersebut, wajib pajak dapat memperoleh diskon PBB hingga 75 persen tanpa perlu mengajukan permohonan. Insentif tersebut berlaku melalui seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan.
Bapenda mengingatkan bahwa program keringanan tersebut hanya berlaku hingga 31 Juli 2026, sehingga masyarakat diharapkan segera memanfaatkannya sebelum masa program berakhir.
Dengan berbagai upaya sosialisasi dan pemberian insentif tersebut, Bapenda Kota Medan optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB akan terus meningkat sehingga mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah untuk mewujudkan pembangunan Kota Medan yang semakin maju dan berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).