1. Beranda
  2. Pajak Daerah
  3. Pemerintahan

Program Diskon PBB Kota Medan Berakhir 31 Juli, Bapenda Ajak Warga Manfaatkan Potongan hingga 75 Persen

Oleh ,

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengajak masyarakat memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Medan ke-436. 

GIMIC.ID, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Medan ke-436. Program ini menawarkan potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen disertai pembebasan sanksi administratif (denda), dan hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026," ujar Agha Novrian.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda maupun mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh potongan. Selama pembayaran dilakukan dalam periode program, yakni 1 hingga 31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran potongan pokok pajak maupun pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem. Jadi masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan apa pun," jelasnya.

Potongan Pokok PBB hingga 75 Persen

Dalam program ini, Pemerintah Kota Medan memberikan berbagai insentif kepada wajib pajak, yaitu:

Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan PBB sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Medan.

Agha Novrian menjelaskan, pembayaran PBB kini semakin praktis karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, dompet digital OVO, DANA, LinkAja, gerai Indomaret dan Alfamart, serta Kantor Pos Indonesia.

Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayarkan atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Agha mengingatkan bahwa masa berlaku program tinggal menghitung hari. Setelah 31 Juli 2026, pembayaran PBB akan kembali mengikuti ketentuan normal tanpa potongan pokok maupun pembebasan denda.

Ia mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

"Jangan menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh manfaat program ini. Mari manfaatkan kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan dan bersama-sama mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan membayar pajak daerah," pungkasnya.

Bapenda Kota Medan berharap Program Gebyar Semarak PBB ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjadi momentum memperkuat partisipasi warga dalam mendukung pembangunan Kota Medan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Baca Juga