BEM FIB USU Soroti Kinerja Satgas PPKS, Desak Penanganan Tegas Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Ilustrasi. BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) menyampaikan tuntutan agar Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU menangani setiap laporan dugaan pelecehan seksual secara profesional, cepat, transparan, serta menjamin perlindungan bagi korban dan terciptanya ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.
GIMIC.ID, MEDAN – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (BEM FIB USU) menyoroti kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Sumatera Utara (USU) yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026), BEM FIB USU mendesak agar setiap dugaan kasus kekerasan seksual diproses secara serius, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta mekanisme yang berlaku.
BEM FIB USU menyampaikan, salah satu kasus yang menjadi perhatian mereka adalah dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa USU sebagai pihak terlapor. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mengaku telah memberikan pendampingan atau advokasi terhadap seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya yang menjadi korban dalam perkara terpisah dan telah melaporkannya kepada Satgas PPKS USU.
Namun, hingga pernyataan resmi tersebut diterbitkan, BEM FIB USU menyatakan belum melihat adanya langkah tegas terhadap laporan yang telah disampaikan.
Ketua BEM FIB USU, Rifki Siregar, menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius seluruh pihak di lingkungan perguruan tinggi.
"Kasus-kasus yang telah dilaporkan merupakan alarm keras bahwa ruang aman di lingkungan akademik masih menghadapi tantangan serius. Korban berhak memperoleh perlindungan, kepastian penanganan, dan pemulihan. Kampus harus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, adil, dan transparan," ujar Rifki.
Menurutnya, penanganan perkara kekerasan seksual tidak hanya menyangkut penyelesaian kasus, tetapi juga menyangkut kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem perlindungan yang dibangun oleh perguruan tinggi.
BEM FIB USU juga mengingatkan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi secara konsisten.
Melalui regulasi tersebut, Satgas PPKS memiliki mandat untuk melakukan upaya pencegahan, menerima laporan, memberikan pendampingan, serta menangani dugaan kekerasan seksual dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan.
BEM FIB USU menilai keberadaan Satgas PPKS seharusnya mampu memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika melalui penanganan yang cepat, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut berharap Universitas Sumatera Utara semakin memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan transparan.
"Kepercayaan mahasiswa terhadap sistem perlindungan di kampus bergantung pada keseriusan seluruh pihak dalam menangani setiap laporan. Kami akan terus mengawal proses ini demi terciptanya lingkungan akademik yang aman dan berkeadilan bagi seluruh sivitas akademika," tutup Rifki Siregar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).