1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan

OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh ,

Ilustrasi: Infografis kebijakan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan peserta Dana Pensiun, serta menjaga tata kelola dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas putusan MK yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.

Sebagai implementasi putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

OJK menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan regulator dalam memastikan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi berjalan efektif sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun nasional.

Melalui kebijakan baru tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan penting mengenai pembayaran manfaat pensiun, yaitu:

  1. Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus (lumpsum) maupun berkala, sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

  2. Dana Pensiun diperbolehkan membayar manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

  3. Sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau sampai ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

OJK menilai kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh peserta Dana Pensiun.

Selain itu, regulator juga memastikan keseimbangan antara kepentingan peserta, keberlangsungan industri Dana Pensiun, serta stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Menurut OJK, tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mencerminkan komitmen regulator untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap penyelenggaraan Dana Pensiun semakin memberikan kepastian bagi peserta sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Baca Juga