16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Imigrasi NTT Dalami Dugaan Jaringan Penyelundupan Manusia
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menunjukkan barang bukti berupa paspor dan dokumen izin tinggal milik 16 warga negara Uzbekistan saat konferensi pers terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jumat (10/7/2026).
GIMIC.ID, KUPANG – Sebanyak 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 14 orang diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay), sementara aparat juga mendalami dugaan adanya jaringan penyelundupan manusia di balik kedatangan mereka ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Dr. Saroha Manullang, SE, MM, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diberikan para WNA tersebut.
"Sebanyak 16 orang WN Uzbekistan saat ini berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan administrasi, 14 orang telah overstay, sedangkan dua orang lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026," ujar Saroha Manullang dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (10/7/2026).
Peristiwa itu bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA saat masyarakat menemukan 16 pria berkewarganegaraan Uzbekistan berjalan menyusuri pesisir Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Menurut keterangan para WNA tersebut, kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pulau Pantar sehingga mereka terpaksa menuju daratan untuk mencari pertolongan.
Setelah diamankan warga dan aparat setempat, mereka sempat diinapkan di Tamala Homestay, Kalabahi, sebelum akhirnya diserahkan oleh Polres Alor kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 9 Juli 2026 melalui Pelabuhan Penyeberangan Bolok, Kabupaten Kupang.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan.
Selain alamat penjamin yang berbeda-beda, mulai dari Jakarta Pusat, Bandung, Bali hingga Kendari, para WNA tersebut juga mengaku tidak saling mengenal secara pribadi meskipun melakukan perjalanan bersama.
"Ada 16 orang dalam satu rombongan, tetapi sebagian besar tidak saling mengenal. Kondisi ini tentu menjadi perhatian kami karena tidak lazim untuk perjalanan wisata biasa," kata Saroha.
Petugas juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara identitas penumpang dengan daftar manifest kapal yang digunakan.
Selain pelanggaran administrasi berupa overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Imigrasi juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Keimigrasian.
Menurut Saroha, indikasi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
"Kami masih mendalami seluruh fakta yang ada. Ada beberapa indikasi yang mengarah pada dugaan penyelundupan manusia sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa masing-masing WNA Uzbekistan mengaku membayar sekitar 8.000 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp140 juta kepada agen perjalanan.
Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai perjalanan dari Indonesia menuju negara tujuan menggunakan jalur laut.
Perjalanan mereka diketahui dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kemudian berlanjut melalui Kendari sebelum berencana keluar melalui wilayah Rote. Namun kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan di perairan Alor.
Kondisi semakin mencurigakan setelah nahkoda kapal dilaporkan meninggalkan rombongan dengan alasan mencari bantuan dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Kami masih menelusuri siapa pihak yang mengorganisasi perjalanan ini. Dugaan adanya jaringan penyelundupan manusia masih terus didalami bersama aparat penegak hukum," ungkap Saroha.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT menilai wilayah perbatasan seperti Alor, Rote, dan Kupang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas keluar-masuk orang asing secara ilegal melalui jalur laut.
Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya merencanakan pembentukan empat kantor imigrasi baru di wilayah strategis, yakni Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba.
"Dengan penambahan kantor imigrasi di wilayah kepulauan, pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan diharapkan menjadi lebih efektif," jelasnya.
Saat ini, seluruh WN Uzbekistan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya, apakah hanya dikenakan tindakan administratif berupa denda dan deportasi atau diproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan penyelundupan manusia.
Imigrasi NTT juga terus berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Alor, serta instansi terkait guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik perjalanan ilegal tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia," tutup Saroha Manullang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)