1. Beranda
  2. BUMN
  3. Hukum

PTPN IV dan PT Industri Nabati Lestari Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut, Bahas Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMN

Oleh ,

Audiensi dan penguatan sinergi: Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH menerima cendera mata dari jajaran PTPN IV dalam audiensi bersama PT Industri Nabati Lestari (INL) di Kantor Kejati Sumut, Medan, Selasa (7/7/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV bersama anak perusahaannya, PT Industri Nabati Lestari (INL), melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna memperkuat sinergi dalam bidang hukum, khususnya terkait pendampingan hukum, tata kelola perusahaan, serta penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Transit Lantai II Kejati Sumut, Selasa (7/7/2026), diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH., MH, jajaran Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Rizaldi, SH., MH.

Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh keakraban dengan membahas sejumlah isu strategis terkait dukungan dan sinergitas antara aparat penegak hukum dan BUMN dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran PTPN IV yang turut menghadirkan manajemen PT Industri Nabati Lestari sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara.

Menurutnya, audiensi tersebut merupakan langkah positif dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan BUMN, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan nasional.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran PTPN IV beserta PT Industri Nabati Lestari. Pertemuan ini menjadi momentum yang baik untuk semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BUMN," ujar Muhibuddin.

Ia menegaskan, Kejaksaan selama ini terus berperan aktif mendukung program-program pemerintah, termasuk melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara yang memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga pengawalan terhadap berbagai proyek strategis nasional maupun kegiatan BUMN dan BUMD.

"Pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan bertujuan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih, profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, jajaran PTPN IV menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang selama ini telah memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai kegiatan perusahaan.

Audiensi tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi serta koordinasi dalam mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Arya Sandhiyudha, Kepala Divisi Hukum PTPN IV Andiansyah Hamdani, SEVP Business Support PT Industri Nabati Lestari Zulianto, serta Legal PT Industri Nabati Lestari Hardi.

Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan PTPN IV dan PT Industri Nabati Lestari semakin kuat dalam mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menjaga aset dan kepentingan negara melalui pengelolaan BUMN yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga