1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan
  4. Perbankan

OJK Tegaskan Tak Berwenang Mengatur Pemanfaatan Dana SAL di Bank Himbara

Oleh ,

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan paparan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan pemanfaatan dana tambahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang ditempatkan di bank-bank milik negara (Himpunan Bank Milik Negara/Himbara).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran bahwa dana SAL yang ditempatkan pemerintah di perbankan berpotensi lebih banyak dialokasikan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dibandingkan disalurkan ke sektor produktif melalui kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan keputusan mengenai penempatan maupun pemanfaatan dana merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank sehingga OJK tidak dapat melakukan intervensi.

"OJK pada prinsipnya tentu tidak dalam posisi mengarahkan penyaluran dana bank karena itu merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank. Ini merupakan business judgment mereka," ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Dian menegaskan OJK akan terus memastikan seluruh bank menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, pengawasan OJK mencakup kecukupan likuiditas, kualitas aset, penerapan manajemen risiko, serta pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan secara berkelanjutan.

"Dalam pengawasan tersebut, OJK juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan portofolio aset, termasuk penempatan pada surat berharga maupun penyaluran kredit, dilakukan sesuai profil risiko dan tata kelola masing-masing bank," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan pemerintah memutuskan mengembalikan dana SAL yang sempat ditarik dari sistem perbankan.

Juda menjelaskan, pada Juni 2026 pemerintah sempat menarik dana SAL sebesar Rp110 triliun dari perbankan. Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemerintah mengembalikan seluruh dana tersebut sehingga total penempatan SAL di perbankan kembali menjadi Rp281 triliun.

"Jadi kemarin sempat ditarik Rp110 triliun pada Juni. Dari Rp281 triliun awalnya, Rp110 triliun ditarik. Ini dikembalikan lagi Rp110 triliun, jadi tetap Rp281 triliun," ujar Juda saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Selain mengembalikan dana yang sempat ditarik, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana SAL sebesar Rp100 triliun sebagai dana cadangan (stand by) yang dapat ditempatkan di bank-bank Himbara apabila diperlukan untuk memperkuat likuiditas dan mendukung penyaluran kredit kepada dunia usaha.

"Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai stand by in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit," kata Juda.

Dengan kebijakan tersebut, total dana SAL pemerintah yang berpotensi ditempatkan di perbankan mencapai Rp381 triliun.

OJK memastikan akan terus mengawasi pengelolaan dana di sektor perbankan agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung fungsi intermediasi perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemantauan terhadap kondisi likuiditas, kualitas kredit, manajemen risiko, serta kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga