OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Global
Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengikuti Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Juni 2026 secara virtual, Selasa (7/7/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi industri jasa keuangan (IJK) nasional hingga pertengahan 2026 tetap berada dalam kondisi stabil dengan pertumbuhan yang positif serta profil risiko yang terjaga. Ketahanan sektor keuangan dinilai mampu menghadapi tantangan ketidakpastian global yang masih dipengaruhi tensi geopolitik dan dinamika ekonomi internasional.
Hal tersebut disampaikan OJK dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pasar Modal Masih Konsolidasi
OJK menyebut pasar saham domestik sepanjang Juni 2026 masih berada dalam fase konsolidasi. Pergerakan pasar dipengaruhi oleh ketidakpastian global yang berlanjut, persepsi investor terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan domestik, serta penyesuaian portofolio (rebalancing) investor.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.643,19 pada akhir Juni 2026, terkoreksi 7,90 persen secara bulanan (mtm) dan 34,74 persen secara tahun berjalan (year to date/ytd).
Meski demikian, memasuki awal Juli 2026 tekanan terhadap pasar mulai mereda dan OJK akan terus memantau perkembangan pasar ke depan.
Di sisi penghimpunan dana, pasar modal tetap memainkan peran penting sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Hingga Juni 2026, nilai fundraising korporasi di pasar modal mencapai Rp112,67 triliun, dengan 11 rencana penawaran umum masih berada dalam pipeline. Sementara itu, penghimpunan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) telah mencapai Rp1,98 triliun.
Dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan investor, hingga 29 Juni 2026 OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif di sektor pasar modal, meliputi:
- Denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 100 pihak;
- Pencabutan 1 izin usaha;
- Pembatalan 1 Surat Tanda Terdaftar (STTD);
- Pembekuan 6 izin;
- Pemberian 9 peringatan tertulis; serta
- Penerbitan 8 perintah tertulis.
Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit
Di sektor perbankan, OJK mencatat fungsi intermediasi terus menunjukkan perbaikan.
Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.918 triliun, meningkat dibanding April 2026 yang tumbuh 9,98 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 21,95 persen.
Sementara berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 18,39 persen, sedangkan kredit UMKM mulai menunjukkan pemulihan dengan pertumbuhan 0,60 persen, lebih baik dibanding April yang hanya tumbuh 0,16 persen.
Dari sisi kepemilikan bank, kredit yang disalurkan bank-bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 15,98 persen.
Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 2,17 persen, NPL Net sebesar 0,84 persen, serta Loan at Risk (LaR) turun menjadi 8,72 persen.
Sementara itu, tingkat profitabilitas perbankan yang diukur melalui Return on Assets (ROA) tercatat 2,45 persen, sedangkan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tetap kuat di level 23,74 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tetap Solid
OJK juga melaporkan kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) masih stabil.
Total aset industri asuransi pada Mei 2026 mencapai Rp1.197,04 triliun, meningkat 2,87 persen secara tahunan.
Khusus industri asuransi komersial, total aset mencapai Rp977,81 triliun, atau tumbuh 4,05 persen.
Pendapatan premi industri asuransi komersial tercatat Rp139,54 triliun, meningkat 0,67 persen, didorong pertumbuhan premi asuransi jiwa sebesar 5,87 persen menjadi Rp76,79 triliun.
Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat Rp62,76 triliun, mengalami kontraksi 5,03 persen.
Permodalan industri juga tetap kuat dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 481,20 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 319,12 persen, jauh di atas ketentuan minimum sebesar 120 persen.
Pada sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp1.693,37 triliun, tumbuh 7,71 persen secara tahunan.
Sedangkan aset program pensiun sukarela meningkat 4,94 persen menjadi Rp410,65 triliun.
Perusahaan Pembiayaan dan Fintech Terus Bertumbuh
Di sektor perusahaan pembiayaan, OJK mencatat piutang pembiayaan tumbuh 1,71 persen menjadi Rp513,19 triliun hingga Mei 2026.
Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.
Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terkendali dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,06 persen dan NPF Net sebesar 0,85 persen.
Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,14 kali, masih jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pada industri modal ventura, pembiayaan tumbuh 0,09 persen menjadi Rp16,36 triliun.
Adapun industri pinjaman daring (Pindar) masih menunjukkan pertumbuhan tinggi dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp103,73 triliun, atau meningkat 25,60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) tercatat 4,42 persen, masih berada dalam batas pengawasan OJK.
Transaksi Kripto Tetap Bergairah
OJK juga mencatat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital tetap tinggi.
Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,40 juta akun, meningkat 3,17 persen dibanding bulan sebelumnya.
Nilai transaksi aset kripto selama Mei 2026 tercatat sebesar Rp23,01 triliun, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)