Sosialisasi Perda di Medan Sunggal dan Medan Selayang, Rommy Van Boy Ajak Warga Bersatu Perangi Narkoba
Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, berfoto bersama warga usai menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Medan Sunggal.
GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin meresahkan di sejumlah kawasan permukiman di Kota Medan.
Ajakan tersebut disampaikan Rommy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di dua lokasi, yakni Kompleks Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, serta Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (5/7/2026).
Dalam dialog bersama warga, persoalan peredaran narkoba menjadi salah satu isu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
"Bapak, Ibu, serta saudara-saudara sekalian, mari bersama-sama berkolaborasi memerangi peredaran narkotika, dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga kita masing-masing," ujar Rommy.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Medan Polonia itu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba maupun pergaulan negatif.
"Kalau pukul 21.00 WIB anak kita belum berada di rumah atau di lingkungan sekitar, segera hubungi dan minta pulang. Langkah sederhana seperti ini sangat berarti untuk mencegah anak-anak kita terjerumus ke narkoba, geng motor, maupun kegiatan negatif lainnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Rommy turut menyoroti adanya lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan TB Simatupang Gang Sepakat, Kelurahan Sunggal.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut menilai penanganan persoalan narkoba memerlukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah kelurahan, kecamatan, kepolisian, hingga dukungan aktif masyarakat.
"Yang paling penting adalah dukungan masyarakat. Kalau masyarakat di sekitar lokasi tidak mendukung aparat, pemberantasan narkotika akan jauh lebih sulit dilakukan," ujarnya.
Rommy memastikan berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait dugaan peredaran narkoba, akan dikoordinasikan dengan Kapolrestabes Medan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain persoalan narkoba, warga juga menyampaikan berbagai keluhan terkait infrastruktur, seperti jalan rusak, drainase yang kurang memadai, serta minimnya lampu penerangan jalan.
Menanggapi hal tersebut, Rommy mengatakan akan menurunkan tim Sahabat Rommy Van Boy untuk mendata seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat sebelum diteruskan kepada instansi terkait.
"Sebagai langkah awal, saya akan menurunkan tim Sahabat Rommy Van Boy untuk mendata lokasi dan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat agar segera dicarikan solusinya," tuturnya.
Di bidang pelayanan publik, Rommy juga menyiapkan tim pendamping bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun akses pelayanan kesehatan.
Ia mengungkapkan, meski Pemerintah Kota Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC), masih ditemukan warga yang mengaku harus mengeluarkan biaya saat mendapatkan pelayanan di sejumlah rumah sakit.
"Tim Sahabat Rommy Van Boy akan siaga selama 24 jam untuk mendampingi masyarakat agar memperoleh hak pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Selain itu, Rommy juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran akibat persoalan validitas data penerima.
Lurah Sunggal, Siti Arnisah, mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada keberanian masyarakat memberikan informasi.
"Saya pernah dilempari botol air mineral ketika meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Karena itu, tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Lurah Asam Kumbang, Reyza F. Lubis, yang menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Sebelumnya, seorang warga Kelurahan Sunggal berinisial MS mengeluhkan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan TB Simatupang Gang Sepakat yang dinilai telah mengganggu keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan warga sekitar.
Dengan adanya sosialisasi Perda tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga dalam menciptakan Kota Medan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)