1. Beranda
  2. Hukum
  3. Nasional
  4. Politik

HPT-gate Kuansing Seret Nama Menhut, Formapera Desak KPK Periksa Raja Juli Antoni

Oleh ,

Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Formapera mendesak KPK mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait guna mengungkap fakta secara menyeluruh. Foto: Istimewa.

GIMIC.ID, JAKARTA – Kasus dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus berkembang setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Perkembangan perkara tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hal itu mencuat setelah Raja Juli mengakui pernah menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan. Namun, ia menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan kepada pemberi sebelum KPK melakukan OTT.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, mendesak KPK mengusut perkara secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa setiap pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan aliran dana dalam kasus tersebut.

"Kasus ini harus ditelusuri dan diselidiki secara utuh dan komprehensif. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa dan ditindak apabila terbukti menikmati aliran uang yang terindikasi sebagai gratifikasi," ujar Yudhistira di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, pengembalian amplop tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan penyidik untuk melakukan pemeriksaan apabila keterangan pihak terkait dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.

"KPK tidak boleh tebang pilih. Pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perlu dilakukan agar perkara ini menjadi terang benderang. Pengembalian amplop bukan berarti otomatis menutup proses pendalaman oleh penyidik," katanya.

Yudhistira juga meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain apabila ditemukan indikasi dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi seusai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi.

"Sebagai tanggung jawab moral saya dan bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak mengetahui isinya," ujar Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia mengatakan baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Menurut Raja Juli, pengembalian semula direncanakan pada 5 Juni 2026. Namun karena adanya agenda kedinasan, pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas kepada ajudannya.

Raja Juli juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk mempermudah proses penyerahan kembali amplop tersebut di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyatakan memiliki bukti berupa tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop.

Selain itu, Raja Juli membantah pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.

Menurut Achmad, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dan siap menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan.

"Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD) 

Baca Juga