1. Beranda
  2. Hukum

Humanis, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Warga Humbang Hasundutan Melalui Restorative Justice

Oleh ,

Tersangka dan korban saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai simbol perdamaian dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua warga Kecamatan Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan. Penghentian perkara dilakukan setelah tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat serta memenuhi seluruh persyaratan penyelesaian perkara di luar persidangan.

Keputusan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, dalam ekspose permohonan Restorative Justice yang digelar secara virtual pada Rabu (1/7/2026).

Ekspose dipimpin langsung Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, SH., MH, beserta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum. Sementara dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, pemaparan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald Situmorang, SH., MH, bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil ekspose, diketahui perkara bermula pada Sabtu, 11 April 2026, di sebuah warung tuak di wilayah Kecamatan Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman antara tersangka Idris Frenky Simanullang dengan korban Ukkap P. Simanullang yang berujung pada aksi pemukulan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.

Pertimbangan pemberian Restorative Justice didasarkan pada sejumlah faktor, di antaranya tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan karena berasal dari marga yang sama, tersangka mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf secara tulus, dan korban telah memberikan maaf tanpa syarat.

Selain itu, tokoh masyarakat bersama keluarga besar kedua belah pihak turut mengajukan permohonan kepada Kejaksaan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan demi menjaga keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Usai mendengarkan paparan, Kajati Sumut Muhibuddin menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

Menurut Muhibuddin, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan hubungan sosial.

"Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan pendekatan keadilan secara humanis dan bernurani, di mana hukum diselaraskan dengan kearifan lokal di masyarakat sehingga penyelesaian perkara tersebut membawa manfaat positif dan kemaslahatan umat serta dapat mempertahankan dan merawat hubungan sosial yang baik di masyarakat," ujar Muhibuddin.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, bermanfaat, dan mampu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat.

Dengan dihentikannya penuntutan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara harmonis dan menjaga hubungan kekeluargaan yang telah dipulihkan melalui proses perdamaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga