Romi Van Boy Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Soroti Narkoba, Geng Motor hingga Dugaan Pungli Kepling
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, Romi Van Boy, berfoto bersama perwakilan masyarakat usai menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (28/6/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar periode 2024–2029, Romi Van Boy, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan berlangsung di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (28/6/2026).
Sosialisasi yang dihadiri tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, kepala lingkungan, dan warga setempat tersebut diawali dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan dari perwakilan Kelurahan Aur sebelum dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Romi Van Boy.
Dalam pemaparannya, Romi menegaskan bahwa persoalan keamanan lingkungan masih menjadi tantangan serius di Kota Medan, khususnya di wilayah Medan Maimun. Ia menyoroti masih maraknya peredaran narkoba serta aksi geng motor yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
"Peredaran narkoba di wilayah ini masih menjadi perhatian kita bersama. Ini hanya bisa diberantas apabila masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi dan mendukung aparat penegak hukum," ujar Romi.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari.
"Kalau anak sudah keluar malam dan belum pulang, segera cari tahu keberadaannya. Jangan sampai ikut-ikutan dan akhirnya menjadi korban ataupun pelaku," katanya.
Pada sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi di lingkungan mereka, mulai dari maraknya aksi geng motor, penyalahgunaan narkoba, hingga dugaan adanya pungutan terhadap kepala lingkungan (kepling).
Menanggapi aspirasi tersebut, Romi mengaku langsung menghubungi Wali Kota Medan melalui sambungan telepon untuk memastikan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Menurut Romi, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa dugaan pungutan terhadap para kepling telah ditindaklanjuti dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.
"Pak Wali Kota menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah diproses dan sedang diperiksa oleh Inspektorat. Kita tunggu hasilnya. Kalau dalam waktu satu minggu tidak ada perkembangan, saya akan membawa langsung para kepling bertemu Wali Kota," tegasnya.
Selain masalah keamanan, warga juga mengeluhkan sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan, terutama bagi generasi muda.
Menanggapi hal tersebut, Romi menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memberikan kesempatan kerja secara adil tanpa membedakan suku, agama maupun ras.
"Kalau ada perusahaan yang menolak karena perbedaan suku, agama atau ras, laporkan kepada saya dengan bukti yang jelas. DPRD memiliki kewenangan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai penjelasan," ujarnya.
Romi juga mengajak masyarakat memulai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dari lingkungan keluarga. Menurutnya, keluarga menjadi benteng utama dalam mengenali perubahan perilaku anggota keluarga yang terindikasi menjadi pengguna narkoba.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melakukan tes urine maupun memanfaatkan fasilitas rehabilitasi yang telah disediakan pemerintah.
"Mulailah dari keluarga sendiri. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba, segera lakukan tes urine dan manfaatkan fasilitas rehabilitasi yang telah disiapkan pemerintah," katanya.
Di akhir kegiatan, warga berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih tegas dalam memberantas jaringan narkoba serta menindak aksi geng motor yang dinilai semakin meresahkan.
Melalui sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, Romi Van Boy berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan aparat keamanan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Selain di Kecamatan Medan Maimun, kegiatan sosialisasi Perda yang sama juga telah dilaksanakan Romi Van Boy di Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (27/6/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sekaligus menyerap berbagai aspirasi warga secara langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)