OJK Optimistis Industri Pembiayaan Tumbuh 6–8 Persen pada 2026, Kendaraan Listrik Jadi Motor Penggerak
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan paparan mengenai prospek industri pembiayaan nasional dalam Forum Infobank Media Group di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri pembiayaan nasional masih mampu mencapai target pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 6–8 persen sepanjang 2026, seiring masih terbukanya ruang ekspansi pembiayaan di berbagai sektor, terutama kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan optimisme tersebut didukung oleh realisasi penyaluran pembiayaan yang telah mencapai Rp9 triliun hingga April 2026.
Menurutnya, untuk mencapai target pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 6–8 persen, industri pembiayaan masih membutuhkan tambahan penyaluran sekitar Rp21 triliun dari total kebutuhan pembiayaan sekitar Rp30 triliun sepanjang tahun ini.
"Masih terdapat ruang pertumbuhan yang cukup besar untuk mendukung pencapaian target tersebut, salah satunya berasal dari pembiayaan kendaraan listrik," ujar Agusman dalam Forum Infobank Media Group di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, hingga April 2026 pembiayaan kendaraan listrik mencatat pertumbuhan yang cukup signifikan, yakni 32 persen secara tahunan dengan nilai pembiayaan mencapai Rp23 triliun.
Meski demikian, porsi pembiayaan kendaraan listrik terhadap total pembiayaan nasional masih sekitar 4,3 persen, sehingga peluang pengembangannya dinilai masih sangat besar.
"Pembiayaan kendaraan listrik tumbuh cukup tinggi, namun porsinya masih kecil sehingga masih memiliki ruang untuk terus ditingkatkan," katanya.
Di sisi lain, Agusman mengakui sektor pembiayaan kendaraan listrik tetap menghadapi tantangan, terutama dari sisi persaingan bisnis antarperusahaan pembiayaan.
OJK Siapkan Roadmap Industri Multifinance
Untuk memperkuat pertumbuhan industri pembiayaan, OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, di antaranya penyusunan roadmap industri multifinance bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 yang bertujuan memberikan deregulasi serta memperkuat daya saing industri pembiayaan.
Menurut Agusman, deregulasi tersebut memberikan kemudahan bagi perusahaan pembiayaan sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat.
Tiga Kemudahan Baru
Dalam regulasi terbaru tersebut, OJK menghadirkan tiga kebijakan utama, yakni:
- Memperbolehkan uang muka (DP) kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Menurunkan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana.
- Memberikan pengecualian kewajiban agunan bagi pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana hingga Rp100 juta per debitur UMKM.
"Deregulasi ini kami maksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri multifinance sekaligus memberikan layanan pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan kompetitif bagi masyarakat," tutup Agusman.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, OJK berharap industri pembiayaan nasional tetap mampu menjaga momentum pertumbuhan sepanjang 2026, meningkatkan inklusi keuangan, serta memperkuat pembiayaan bagi sektor produktif dan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)