KAI Sumut Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel, 73 Orang Meninggal dalam Tiga Tahun Terakhir
Petugas keamanan perkeretaapian KAI Divre I Sumatera Utara memberikan sosialisasi keselamatan kepada anak-anak dan warga yang berada di sekitar jalur rel kereta api. Edukasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak bermain, berkumpul, maupun beraktivitas di area rel guna mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
GIMIC.ID, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan yang masih kerap terjadi di kawasan perkeretaapian.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan kawasan terlarang bagi masyarakat umum. Aktivitas seperti bermain, bersantai, berkumpul, berolahraga, hingga berjalan kaki di sekitar rel dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Menurut Anwar, masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko besar berada di jalur kereta api. Padahal, kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan lainnya karena tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi hambatan di lintasan.
“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan bobot yang sangat berat dan rangkaian yang panjang, kereta membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk berhenti sepenuhnya. Berada di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa,” tegas Anwar.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya angka insiden yang melibatkan masyarakat di jalur kereta api. Berdasarkan data KAI Divre I Sumatera Utara, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tercatat sebanyak 114 kasus orang tertemper atau menabrakkan diri di jalur kereta api.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 orang atau sekitar 64 persen meninggal dunia, sementara 31 orang atau 27 persen mengalami luka berat. Sisanya mengalami luka ringan atau korban tidak ditemukan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar insiden yang terjadi di jalur kereta api berujung fatal dan mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Khusus sepanjang tahun 2026 hingga menjelang berakhirnya semester pertama, telah terjadi 21 insiden. Dari jumlah itu, 19 korban meninggal dunia, satu korban mengalami luka berat, dan satu korban lainnya tidak ditemukan,” ungkap Anwar.
Selain membahayakan keselamatan, aktivitas di jalur rel juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
KAI mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menempatkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar operasional perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun hukuman kurungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki masa libur sekolah, KAI Divre I Sumatera Utara juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak mengizinkan mereka bermain di sekitar jalur rel kereta api.
Area rel bukanlah tempat rekreasi maupun lokasi bermain yang aman karena setiap saat dapat dilalui kereta dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menghentikan berbagai tindakan vandalisme yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, termasuk aksi pelemparan batu terhadap rangkaian kereta yang sedang melintas.
Tindakan tersebut tidak hanya merusak sarana transportasi, tetapi juga berpotensi melukai penumpang maupun petugas kereta api.
Anwar menegaskan bahwa KAI tidak hanya berfokus pada keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga memiliki komitmen untuk melindungi keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jalur perlintasan dan rel kereta.
Karena itu, KAI terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan perkeretaapian.
“KAI Divre I Sumatera Utara tidak hanya berfokus pada keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan jiwa masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dengan menjauhi serta tidak lagi beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta api,” pungkas Anwar.
Melalui peningkatan kesadaran bersama, KAI berharap angka kecelakaan di jalur rel dapat ditekan sehingga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat dapat terjaga secara optimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)