1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Hukum
  4. Keuangan

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Oleh ,

Petugas Satgas PASTI bersama perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keterangan pers terkait penghentian 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat melalui investasi bodong, perdagangan aset digital tanpa izin, dan berbagai bentuk penipuan keuangan.

GIMIC.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai risiko kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak, baik melalui layanan konvensional maupun platform digital.

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai amanat Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Oleh karena itu, entitas yang tetap beroperasi tanpa izin resmi dinilai melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat.

Aktivitas gadai swasta ilegal dinilai memiliki sejumlah risiko, mulai dari tingginya biaya atau bunga, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan hak-hak konsumen.

“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan keuangan yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan Satgas PASTI.

Selain menindak usaha gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto dan investasi digital tanpa izin resmi.

Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin dan terdaftar sesuai ketentuan regulator.

Maraknya promosi investasi aset digital melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web tidak berizin menjadi salah satu perhatian utama. Modus yang digunakan umumnya menawarkan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai dan berisiko menimbulkan kerugian finansial.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum berinvestasi pada aset kripto maupun instrumen keuangan digital lainnya.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi.
  2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang telah ditetapkan regulator.
  3. Menghindari penawaran dengan skema keuntungan yang tidak masuk akal.
  4. Melakukan riset dan memahami risiko investasi sebelum menempatkan dana.
  5. Memahami karakteristik aset kripto dan potensi risikonya secara menyeluruh.

Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Melalui langkah penanganan tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar, sedangkan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

Data tersebut menunjukkan semakin tingginya tingkat ancaman penipuan transaksi keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

IASC mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang saat ini banyak digunakan pelaku kejahatan, antara lain:

Sehubungan dengan masih tingginya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk:

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital maupun konvensional.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen serta mencegah masyarakat menjadi korban investasi ilegal, pinjaman ilegal, penyalahgunaan data pribadi, maupun berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan yang terus berkembang.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Satgas PASTI. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat proses penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga