1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan
  4. Teknologi

Satgas PASTI Tertibkan Promosi Aset Keuangan Digital Ilegal, Sejumlah KOL Diminta Hapus Konten

Oleh ,

Infografis Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengingatkan masyarakat serta Key Opinion Leader (KOL) agar tidak mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal. Satgas PASTI menegaskan pentingnya memastikan legalitas platform investasi, menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Pemerintah juga terus memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen melalui penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

GIMIC.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer di Indonesia yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.

Dalam keterangannya pada 18 Juni 2026, Satgas PASTI menyebut telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi platform aset keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi.

Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, sejumlah KOL telah melakukan penyesuaian dan penghapusan (take down) konten yang memuat penawaran atau promosi PAKD tidak berizin dari berbagai platform media sosial.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian akibat investasi ilegal yang kerap memanfaatkan pengaruh figur publik di ruang digital.

Satgas PASTI menegaskan bahwa para KOL memiliki peran penting dalam membentuk persepsi publik, khususnya terkait produk dan layanan keuangan. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus didasarkan pada data yang akurat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas PASTI mengingatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar resmi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang dapat menjadi rujukan masyarakat sebelum melakukan transaksi atau investasi.

Pihak yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai entitas yang berizin maupun diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat.

“KOL maupun influencer diharapkan tidak mempublikasikan atau mempromosikan platform aset keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi. Kehati-hatian sangat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada investasi ilegal yang merugikan,” demikian penegasan Satgas PASTI.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI mengimbau para KOL dan influencer keuangan untuk menerapkan sejumlah prinsip sebelum menyampaikan informasi atau promosi produk keuangan kepada publik.

Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:

Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur influencer keuangan atau financial influencer (finfluencer).

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para kreator konten yang membahas produk keuangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih bertanggung jawab, transparan, dan tidak menyesatkan.

Kehadiran aturan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mencegah maraknya promosi investasi ilegal yang memanfaatkan popularitas influencer di media sosial.

Selain melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial dan tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mempersempit ruang gerak pelaku investasi ilegal yang beroperasi melalui platform digital.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk menghentikan berbagai aktivitas aset keuangan digital ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan investasi maupun transaksi keuangan.

Prinsip tersebut menekankan pentingnya memastikan bahwa pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah memiliki izin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dapat diperoleh dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur promosi investasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap legalitas platform yang ditawarkan.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK dan Satgas PASTI.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meminimalkan kerugian yang lebih besar.

Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku investasi ilegal semakin terbatas serta tercipta ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan terpercaya di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga