1. Beranda
  2. Hukum
  3. Nasional

AKTA Pertanyakan KPK Belum Periksa Menteri IMIPAS dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Oleh ,

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti terkait desakan pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

GIMIC.ID, MEDAN – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mempertanyakan konsistensi dan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.

Sorotan publik menguat setelah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lainnya dalam perkara tersebut. KPK mengungkap dugaan nilai hasil pemerasan mencapai Rp145,5 miliar yang disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

Namun hingga kini, publik mempertanyakan mengapa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, belum pernah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan kontrol publik terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

“Ketika seorang mantan wakil menteri sudah ditetapkan sebagai tersangka, wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah pihak-pihak yang memiliki fungsi komando, pengawasan, dan tanggung jawab institusional juga akan dimintai keterangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh lapisan tertentu,” tegas Arigusti, Selasa (10/6/2026).

Menurutnya, dugaan praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun dengan nilai fantastis tersebut sulit dipahami apabila tidak dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai pengawasan dan pertanggungjawaban di tingkat tertinggi kementerian.

AKTA menilai pemeriksaan terhadap seorang menteri tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, pemeriksaan dinilai sebagai langkah yang lazim dilakukan untuk memperjelas apakah terdapat informasi, pengetahuan, kebijakan, maupun mekanisme pengawasan yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.

“Justru dengan diperiksa, semuanya akan menjadi terang. Jika memang tidak ada keterlibatan, maka pemeriksaan dapat menjawab keraguan publik. Tetapi jika tidak pernah diperiksa sama sekali, ruang spekulasi akan terus berkembang di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Arigusti juga mengingatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap KPK sangat bergantung pada keberanian lembaga antirasuah tersebut dalam menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Jangan biarkan publik melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Jika kasus ini benar-benar ingin dibuka seterang-terangnya, maka semua pihak yang relevan harus dimintai keterangan. KPK harus menjawab pertanyaan publik, mengapa sampai hari ini Menteri IMIPAS Agus Andrianto belum diperiksa,” tutup Arigusti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga