1. Beranda
  2. Energi
  3. Hukum
  4. Nasional

DPP AdNI Soroti Blackout PLN Sumatera, Desak Reformasi Total Tata Kelola Kelistrikan

Oleh ,

Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) Eka Putra Zakran bersama jajaran pengurus DPP AdNI saat menyampaikan pernyataan sikap terkait blackout PLN Sumatera dan dorongan reformasi tata kelola kelistrikan nasional di Medan, Sabtu (6/6/2026).

GIMIC.ID, MEDAN  – Dewan Pengurus Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI) menyoroti persoalan blackout atau pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dari perspektif perlindungan konsumen, potensi gugatan class action, hingga wacana reformasi total tata kelola energi kelistrikan nasional.

Pernyataan sikap resmi tersebut disampaikan DPP AdNI Periode 2025–2030 dalam konferensi pers di Kota Medan, Sabtu (6/6/2026), sebagai respons atas kondisi pelayanan kelistrikan yang dinilai semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir.

Turut hadir dalam penyampaian sikap tersebut di antaranya Ketua Umum DPP AdNI Eka Putra Zakran, Sekretaris Jenderal Muhardi, Ketua Dewan Pengawas Roos Nelly, anggota Dewan Pengawas Riswan Munthe, serta sejumlah fungsionaris DPP AdNI lainnya.

Dalam keterangannya, DPP AdNI menilai peristiwa blackout yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada Mei 2026, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan daerah lainnya, telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang cukup luas di tengah masyarakat.

Ketua Umum DPP AdNI, Eka Putra Zakran, menyampaikan bahwa dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelanggan listrik merupakan konsumen yang memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta pelayanan yang baik dan transparan.

“Pelanggan listrik berhak memperoleh pelayanan yang benar dan jujur, termasuk hak atas kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan,” ujar Eka.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kompensasi tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Menurutnya, pemadaman listrik massal tanpa pemberitahuan yang memadai berpotensi membuka ruang tanggung jawab hukum bagi PLN, termasuk kemungkinan gugatan perwakilan kelompok atau class action apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian nyata bagi masyarakat.

“Potensi gugatan class action sesuai Pasal 46 UUPK dan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok dinilai dapat terpenuhi, karena terdapat kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum, serta kesamaan jenis tuntutan dari masyarakat terdampak,” jelasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, DPP AdNI juga mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor kelistrikan, termasuk terhadap jajaran manajemen PLN.

Eka Putra Zakran bahkan meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan investigasi mendalam terhadap persoalan blackout yang berulang.

“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap manajemen kelistrikan. Jika ditemukan unsur penyimpangan atau dugaan korupsi, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPP AdNI juga mendorong reformasi total tata kelola energi kelistrikan nasional, termasuk membuka peluang keterlibatan swasta dalam pelayanan energi listrik guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menurut mereka, sistem kompetisi sehat dalam sektor energi dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan dan memperkuat keandalan pasokan listrik nasional.

DPP AdNI berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan pemadaman listrik massal tidak terus berulang dan masyarakat memperoleh pelayanan kelistrikan yang lebih optimal, stabil, dan profesional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga