AKTA Soroti Kinerja PLN Sumbagut, Pertanyakan Transparansi Anggaran Perawatan Jaringan
Kolase foto kondisi tower transmisi PLN yang roboh akibat cuaca ekstrem di Sumatera Utara disandingkan dengan potret Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, yang menyoroti kinerja PLN Sumbagut terkait pemadaman listrik berulang dan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
GIMIC.ID, MEDAN – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, menyoroti kinerja PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dinilai belum mampu memberikan pelayanan listrik yang stabil kepada masyarakat. Kritik tersebut disampaikan menyusul masih sering terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Ari Gusti, masyarakat selama ini diwajibkan membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulan. Bahkan, pelanggan yang menunggak pembayaran dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan aliran listrik. Namun di sisi lain, masyarakat justru kerap menjadi korban akibat pemadaman listrik yang terus berulang dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kami mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran perawatan jaringan listrik. Jika memang ada biaya perawatan yang dianggarkan dan dibebankan kepada pelanggan, mengapa pemadaman listrik masih terus terjadi? Ke mana anggaran perawatan tersebut digunakan?” tegas Ari Gusti, Sabtu (6/6/2026).
AKTA menilai dampak pemadaman listrik tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga, tetapi juga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil untuk menjalankan aktivitas usahanya.
“Ketika listrik padam, banyak pelaku UMKM mengalami kerugian. Produk rusak, aktivitas usaha terhenti, dan pendapatan menurun. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut? Rakyat selalu dituntut disiplin membayar listrik, tetapi ketika pelayanan PLN merugikan masyarakat, tidak ada kompensasi yang jelas,” ujarnya.
Ari Gusti menegaskan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang sebanding dengan kewajiban yang telah mereka tunaikan.
“Jika pelanggan menunggak, meteran bisa diputus. Lalu bagaimana ketika PLN yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat akibat seringnya pemadaman? Sudah seharusnya ada mekanisme kompensasi yang transparan dan berpihak kepada rakyat,” katanya.
Selain itu, AKTA juga meminta jajaran pimpinan PLN Sumbagut untuk bertanggung jawab atas kondisi yang terus berulang tersebut. Menurut Ari, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar persoalan pemadaman listrik tidak terus menjadi keluhan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat terus menjadi korban. Jika memang pimpinan wilayah PLN Sumbagut tidak mampu menyelesaikan persoalan pelayanan listrik yang berulang, maka lebih baik meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral,” tutup Ari Gusti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Bagian Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan AKTA tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)