Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Tanjung Balai
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil mengamankan terpidana kasus penggelapan, Albert A Hock, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (5/6/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menghindari proses hukum, terpidana kasus penggelapan bernama Albert A Hock akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.
“Terpidana berhasil diamankan di tempat kediamannya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai guna menjalani proses administrasi serta penanganan lebih lanjut sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2020 ketika Albert A Hock diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Perkara itu kemudian bergulir hingga ke persidangan dan berlanjut sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana dan memerintahkan agar yang bersangkutan ditahan untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rizaldi menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan kepastian hukum melalui program Tangkap Buron (Tabur).
“Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya buronan Kejaksaan. Ini juga menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum,” tegasnya.
Saat ini, terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)