1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Pemerintahan

Pemko Medan Segel Phantom KTV, Diduga Langgar Izin hingga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Oleh ,

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian melakukan penempelan stiker peringatan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” saat penyegelan tempat hiburan Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan resmi melakukan penyegelan tempat hiburan malam Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6/2026). Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan yang berlaku di Kota Medan.

Kegiatan penertiban ini turut dihadiri Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, serta Camat beserta jajaran Kecamatan Medan Barat.

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil koordinasi antara Polrestabes Medan dan Pemko Medan menyusul pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan gabungan, aparat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius di tempat hiburan tersebut. Pelanggaran yang ditemukan meliputi dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dugaan pemalsuan cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, hingga belum terdaftarnya pengelola usaha sebagai wajib pajak daerah.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola usaha yang dinilai tidak kooperatif dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga ketertiban umum.

“Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas saat berada di lokasi penyegelan.

Ia menegaskan bahwa Pemko Medan pada prinsipnya mendukung investasi dan kegiatan usaha yang sehat di Kota Medan. Namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan hukum, melengkapi perizinan, serta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sela-sela peninjauan bangunan, Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, turut menempelkan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” pada lokasi usaha tersebut. Langkah itu dilakukan karena pengelola usaha diketahui belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah.

“Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi di Kota Medan. Namun setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” tambahnya.

Pemko Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga melanggar aturan maupun berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga