1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Sidang Putusan Korupsi ISP Kominfo Taput Ditunda, Eks GM ICON+ Tunggu Vonis Pekan Depan

Oleh ,

GIMIC.ID, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menunda pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Penundaan tersebut disampaikan usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/6/2026).

“Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata kepada wartawan.

Majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra kemudian menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan pada 8 Juni 2026 mendatang.

“Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni 2026,” tambahnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut terdakwa Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU Gerry Fanny Bangun menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Gerry dalam persidangan sebelumnya.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Taput untuk disetorkan ke kas negara.

Menurut JPU, uang tersebut merupakan bentuk kompensasi pengganti kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet pemerintah daerah tersebut.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Agus Widya Santoso diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah.

Jaksa mengungkapkan terdakwa memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Taput sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.

Selain itu, penyedia jasa disebut memberikan layanan di luar surat pesanan serta menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meski penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tertanggal 18 Desember 2024, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Baca Juga