1. Beranda
  2. Hukum
  3. Nasional
  4. Pemerintahan
  5. Politik

Sugiat Santoso: Revisi UU HAM Harus Perkuat Demokrasi dan Independensi Komnas HAM

Oleh ,

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso memberikan keterangan terkait polemik revisi Undang-Undang HAM dan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM dalam forum diskusi di Jakarta.

GIMIC.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat sistem HAM nasional, bukan memunculkan polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Hal itu disampaikan Sugiat menanggapi perdebatan terkait draft revisi UU HAM yang belakangan mencuat antara Kementerian HAM dan Komnas HAM. Menurutnya, isu HAM merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita.

“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” ujar Sugiat, Minggu (31/5/2026).

Sugiat menjelaskan bahwa draft revisi UU HAM yang saat ini menjadi sorotan merupakan inisiatif dari Kementerian HAM dan hingga kini belum dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk di Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Ia menilai berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat harus disikapi secara proporsional. Menurutnya, pembahasan revisi undang-undang seharusnya dilakukan melalui mekanisme konstitusional antara pemerintah dan DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Dalam pandangan Komisi XIII DPR RI, lanjut Sugiat, keberadaan Komnas HAM harus tetap dipertahankan sebagai lembaga yang independen dan memiliki kewenangan yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM.

“Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi,” tegasnya.

Meski demikian, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk melakukan revisi UU HAM guna memperkuat landasan hukum kelembagaan kementerian tersebut. Saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih diatur melalui Keputusan Presiden.

Karena itu, ia menilai revisi UU HAM tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM.

“Arah revisi UU HAM menurut pandangan kami semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara, sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara,” jelas Sugiat.

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI tidak menginginkan polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan karena berpotensi mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional.

Untuk mencari titik temu dari berbagai pandangan yang berkembang, Komisi XIII DPR RI tengah mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI, agar seluruh perbedaan pandangan dan concern masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat,” katanya.

Ia menegaskan DPR RI ingin memastikan bahwa setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)

Baca Juga