1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepatuhan Perusahaan di Sumut, Gandeng DPMPTSP dan Kejari Belawan

Oleh ,

Suasana kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan di Medan, 21–22 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja

GIMIC.ID, MEDAN – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar pada 21–22 Mei 2026 di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut diikuti para pemberi kerja dari berbagai sektor usaha dan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Belawan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sosialisasi dan pembinaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan komprehensif mengenai regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, manfaat program, hingga konsekuensi hukum apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepesertaan bagi pekerjanya. Selain itu, sesi diskusi interaktif juga menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan kendala sekaligus mencari solusi bersama antarinstansi terkait.

Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Nurbaiti Harahap, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

Hal tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2025 tentang Kolaborasi Sumut Berkah untuk Peningkatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju optimalisasi cakupan semesta (Universal Coverage).

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa iklim kerja di wilayah kita berjalan dengan aman, sehat, dan sejahtera. Kehadiran negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk memitigasi risiko sosial-ekonomi seperti kecelakaan hingga kematian,” ujar Nurbaiti Harahap.

Ia juga mengimbau perusahaan yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan demi terciptanya ekosistem kerja yang kondusif dan produktif di Sumatera Utara.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, mengatakan bahwa pembinaan kepatuhan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.

“Melalui sinergi dengan DPMPTSP dan Kejaksaan, kami mendorong pemberi kerja agar semakin memahami dan memenuhi kewajibannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan pemberi kerja menjadi kunci utama dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi pekerja,” kata Husaini.

Ia menambahkan, pendekatan edukatif dan kolaboratif akan terus dikedepankan demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Medan Utara dan sekitarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan tersebut, seluruh instansi terkait berkomitmen memperkuat sinergi guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di Provinsi Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga