Rommy Van Boy Serap Keluhan Warga, Dari Infrastruktur hingga Peredaran Narkoba
berinteraksi bersama warga saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Medan. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi mulai dari persoalan infrastruktur, keamanan lingkungan, hingga maraknya peredaran narkoba.
GIMIC.ID, MEDAN – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, di dua kecamatan di Kota Medan berubah menjadi wadah penyampaian berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Mulai dari buruknya infrastruktur lingkungan, minimnya fasilitas keamanan, hingga maraknya peredaran narkoba menjadi sorotan utama warga dalam kegiatan yang digelar di Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Polonia tersebut.
Pada Sosperda pertama yang berlangsung di Kompleks Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (23/5/2026), warga menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Keluhan yang mencuat antara lain buruknya sistem drainase, minimnya lampu penerangan jalan, pelayanan kesehatan, hingga maraknya aksi pencurian akibat tidak adanya pos keamanan lingkungan (poskamling).
Selain itu, warga juga menyoroti maraknya praktik parkir liar yang tarifnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Medan.
Keluhan tersebut disampaikan warga di hadapan Lurah Simpang Tanjung Mutiara Ferdina serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Simpang Tanjung, M. Akbar Hasibuan.
Sementara itu, dalam Sosperda kedua yang digelar di Kompleks CBD Polonia, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (24/5/2026), isu sosial menjadi perhatian utama masyarakat.
Warga mengaku khawatir terhadap meningkatnya kenakalan remaja dan maraknya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Masyarakat meminta aparat pemerintah dan penegak hukum lebih aktif melakukan edukasi dan pencegahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dalam forum tersebut, seorang warga Jalan Pipa IV Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, Anjena Dewi, turut menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala lingkungan (kepling).
Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp2,5 juta oleh oknum kepling bernama Demiyati saat meminta bantuan penebangan pohon mahoni yang dinilai rawan tumbang dan mengancam keselamatan keluarganya.
Menurut Anjena, pohon tersebut berada di sisi jalan umum dan kondisinya sudah membahayakan warga sekitar.
Menanggapi laporan itu, Rommy Van Boy menyayangkan jika benar terdapat pungutan biaya dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar ada warga dimintai Rp2,5 juta oleh oknum kepling hanya untuk menebang sebatang pohon, maka hal tersebut harus segera dievaluasi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Rommy juga mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing, baik terhadap ancaman kriminalitas maupun integritas aparatur lingkungan.
Terkait persoalan narkoba, Rommy menilai masalah tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Sebagai langkah awal, mari kita jaga anak dan keluarga kita terlebih dahulu. Itu menjadi langkah paling penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia pun menyatakan komitmennya untuk menggandeng Polrestabes Medan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, serta pihak kecamatan guna memperkuat sosialisasi bahaya narkoba, khususnya di lingkungan sekolah.
Rommy turut mendorong Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, agar mengupayakan pemanfaatan dana kelurahan maupun dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pengusaha untuk mendukung program edukasi dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
“Saya berharap para pengusaha di Medan Polonia juga dapat menyalurkan dana CSR mereka untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas narkoba,” katanya.
Seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan Sosperda tersebut, kata Rommy, akan ditabulasi dan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Medan agar dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah maupun aparat keamanan.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Mari sama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan tertib,” ucapnya.
Menanggapi tudingan pungutan biaya penebangan pohon, Camat Medan Polonia Noor Alfi Pane memberikan klarifikasi. Ia menyebut berdasarkan hasil penelusuran pihak kecamatan, pohon mahoni tersebut berada di area lahan pribadi milik warga.
Meski demikian, pihak kecamatan mengaku tetap berupaya mencari solusi dengan berkoordinasi bersama dinas terkait mengingat kondisi pohon dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut dibantah sejumlah warga yang menyebut pohon mahoni itu berada di sisi jalan umum dan merupakan fasilitas publik, bukan bagian dari lahan pribadi.
Sementara itu, terkait usulan penggunaan dana kelurahan untuk penyuluhan bahaya narkoba, Noor Alfi Pane menyatakan dukungannya. Namun, ia menjelaskan pengalokasian anggaran tersebut harus melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) terlebih dahulu sebelum dapat direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)